JAKARTA - Skorsing Mahkamah Agung (MA) kepada hakim Iskandar Agung dipertanyakan. Iskandar yang pernah divonis 1 tahun karena pesta sabu, lagi-lagi kembali ditangkap saat pesta sabu oleh Polda Banda Aceh.
"Mengapa dia bisa dimutasi ke Aceh? Kenapa tidak langsung dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk dipecat?," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh kepada wartawan, Selasa (29/1/2026).
Sanksi yang dimaksud adalah skorsing tidak boleh mengadili hingga keluar SK pemecatan dari Presiden. KY menilai sanksi MA yang hanya 'memarkir' Iskandar malah membuatnya semakin sulit dipantau. Apalagi berada di ujung Indonesia.
Hal ini yang dikhawatirkan KY atas hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Puji Wijayanto yang juga tertangkap sabu. KY khawatir pemecatan Puji akan berjalan lama layaknya hakim Iskandar.
"Kasus Iskandar menjadi pengalaman yang harus dijadikan pelajaran. Makanya KY ngotot Puji di-MKH-kan," ujar Imam. MKH adalah pengadilan etik bagi hakim yang diduga melanggar kode etik.
Atas hal ini, KY menilai tidak bisa mengantisipasi apa yang harus dilakukan atas hakim nakal. Apalagi narkoba sangat berbahaya, terlebih hakim yang memakai.
"MA boleh disebut kurang peka terhadap bahaya narkoba," cetus Imam.
Sebagaimana dimaksud hakim Iskandar Agung ditangkap Polda Banda Aceh karena kedapatan memiliki sabu seberat 24,1 gram. Iskandar ditangkap pekan lalu bersama seorang lainnya.
"Surat pemberhentian sudah dikirimkan sejak dua bulan ke Presiden. Tetapi suratnya belum turun," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur.
Sumber : Detik