Beranda»Agribisnis»Petani buah di Aceh diharapkan tingkatkan kualitas

Petani buah di Aceh diharapkan tingkatkan kualitas

BISNIS ACEH
Rabu, 06 Februari 2013 13:00 WIB

[FOTO : ISTIMEWA]">FOTO : ISTIMEWAIlustrasi

BANDA ACEH - Petani buah lokal harus mampu meningkatkan daya saing di pasar domestik, setelah terbitnya ketetapan pemerintah soal batasan kuota buah impor yang masuk ke pasar domestik. "Untuk itu, para petani buah di Aceh jangan kalah saing dengan petani luar dalam meningkatkan kualitas buah lokal," ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Aceh, Hasanuddin Darjo kepada wartawan, Selasa (5/2) di Banda Aceh.

Hasanuddin mengatakan, peluang ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh petani buah lokal dalam meningkatkan daya saing dengan petani luar negeri.  Namun hal itu harus didukung dengan peningkatan produksi, kualitas serta variasi buah lokal di pasaran.

"Pembatasan impor ini harusnya dapat dimamfaatkan petani lokal untuk meningkatkan kualitas buah lokal di pasar domestik. Dengan demikian nilai tambah petani lokal juga akan meningkat," sambungnya.

Ia juga mengajak para petani di Aceh terus meningkatkan dan mengembangkan produk hortukultura lokal, salah satunya melalui pengembangan kawasan rumah pangan lestari di setiap pekarangan rumah.

"Dengan adanya program kawasan rumah pangan lestari, masyarakat tidak harus membeli buah dan sayur di pasar,  dengan demikian produksi serta harga sayur dan buah tetap stabil," papar Hasanuddin.

Ke depan, sambungnya, diharapkan petani Aceh lebih inovatif dan mengembangkan berbagai variasi buah dan sayur lokal. "Sehingga masyarakat akan lebih mencintai produk local, dan produk lokal dapat berkembang di Indonesia," katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan ketetapan pembatasan kuota impor 13 jenis hortikultura di antaranya kentang, kubis, wortel, cabai, pepaya, durian, bunga krisan, nanas, mangga, bunga anggrek dan bunga heloconia. Kecuali buah pear dan kiwi, karena jenis tersebut tidak diproduksi di Indonesia.

Pembatasan kuota itu hanya berlaku mulai Januari hingga Juni 2013. Batasan impor buah diberlakukan mengingat tingginya pasokan buah impor di pasar dalam negeri, mengakibatkan defisit perdagangan mencapai US$ 600 juta/tahun.

Dengan pembatasan buah impor itu, berdasakan pantauan wartawan di pasar buah Peunayong Banda Aceh, harga jenis buah impor mengalami kenaikan. Seperti apel, dari sebelumnya dijual Rp 25.000 ampai Rp28.000/kg kini mencapai Rp 33.000 hingga Rp35.000. Selanjutnya  anggur, di antaranya anggur merah dari sebelumnya Rp70 .000 menjadi Rp 80.000/kg serta anggur hitam dari Rp 75.000 menjadi Rp 90.000/kg.

 

Sumber : Medanbisnis



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda

Terbaru di Agribisnis

Close