JAKARTA - Pemerintah mengindikasikaan pengaduan pembatasan impor hortikultura oleh Amerika Serikat kepada WTO (World Trade Organization) ditumpangi oleh kepentingan eksportir hortikultura dari China dan Australia.
Demikian disampaikan Pengamat Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian, Ahmad Dimyati di Jakarta, Selasa (5/2/2026).
"Bisa saja Amerika sedang dimanfaatkan oleh negara pengekspor yang lebih besar, yaitu China dan Australia. Itulah yang kami khawatirkan," ujar Dimyati.
Dimyati mengatakan bahwa sejauh ini volume impor hortikultura Indonesia kepada Amerika besarannya hanya 40%, sementara China dan Australia merupakan dua negara yang mengekspor lebih besar. "Ada kemungkinan Amerika hanya menjadi negara figuran," ujar Dimyati.
Menurut Dimyati, apapun bentuk gugatan tersebut pemerintah tetap harus melaksanakan pembatasan impor tersebut. Pasalnya, dengan pembatasan tersebut hal itu akan memberikan peluang yang sangat besar bagi produk hortikultura dalam negeri, untuk bisa bersaing di pasar internasional.
"Pembatasan impor ini tentu memberikan kesempatan bagi produk lokal untuk bisa menembus ritel/supermarket besar, seperti Hero, Careffour dan Hypermart," ujar Dimyati.
Meski demikian kebijakan itu juga harus dibarengi dengan perbaikan infrastruktur. Pasalnya selama ini infrastruktur masih menjadi kendala utama, disamping produksi buah yang masih bersifat musiman.
"Diperlukan kesiapan infratruktur, koordinasi lintas institusi dan sumber daya manusia yang memadai," ucap dia.
Pemerintah melakukan pelarangan impor terhadap beberapa produk holtikultura, mulai Januari 2013 sampai Juni 2013. Sedangkan 13 produk holtikultura yang diatur, diantaranya, kentang, kubis, wortel, cabai, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek, bunga heliconia. | inilah