BANDA ACEH - Direktorat Narkoba Polda Aceh menangkap Iskandar Agung, 32, Hakim Pengadilan Tinggi Aceh yang kedapatan memiliki sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 24,1 gram sabu.
Direktur Narkoba Polda Aceh Komisaris Besar Dedi Setyo, mengatakan penangkapan hakim PN Aceh tersebut atas laporan seorang wanita yang mengaku pacar Iskandar Agung.
Setelah menerima laporan, anggota kita bergerak dan menemukan Iskandar Agung dan Nasrul di kawasan Desa Kahju, Aceh Besar.
Dari hasil pengeledahan kita menemukan empat paket sabu di dompet Iskandar Agung dan sebuah alat hisap sabu di lokasi," kata Dedi Setyo di Polda Aceh, Senin (28/1).
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan sabu seberat 1.4 ons di rumah kontrakan Iskandar Agung di kawasan Desa Lampaseh Kota, Banda Aceh.
Kepada polisi, sabu tersebut diakui tersangka baru saja didapatkan dari Nasrul yang merupakan salah seorang Bandar sabu.
"Menurut keterangan Nasrul, saudara Iskandar Agung tidak bersedia membayar sabu yang dipesan dari Nasrul senilai Rp 20 juta. Karena merasa dipermainkan, Nasrul menculik saudara Iskandar Agung," terang Dedi Setyo.
Hingga kini polisi masih terus memeriksa Hakim Pengadilan Tinggi Aceh Iskandar Agung, Nasrul, bandar sabu, dan Sri Lindanung, pacar Iskandar Agung.
Sebelumnya, Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Iskandar Agung pernah dihukum 1 tahun pidana karena memakai sabu.
Iskandar Agung yang saat itu masih menjabat hakim PN Takengon, Aceh Tengah tertangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 23 November 2010.
Selain Hakim, Direktorat Narkoba Polda Aceh juga menangkap seorang dokter spesialis THT, Ikbal Ismail memakai sabu.
Polisi menyita 0,2 gram sabu dan alat hisap dari tangan dokter yang berkerja di salah satu
rumah sakit umum di Banda Aceh itu.
Sumber : Metrotvnews