Beranda»Berita Umum»Sepak terjang Iskandar, Hakim PT Aceh yang akhirnya dipecat

Sepak terjang Iskandar, Hakim PT Aceh yang akhirnya dipecat

BISNIS ACEH
Rabu, 30 Januari 2013 19:53 WIB

JAKARTA - Sempat mencoreng korps hakim, akhirnya surat pemecatan Iskandar oleh Mahkamah Agung (MA) ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Belakangan terungkap, selain gemar pesta narkoba, Iskandar juga kerap berjudi dan sabung ayam.

Berdasarkan catatan MA, Rabu (30/1/2026), saat menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, Iskandar terlibat kasus judi sabung ayam.

Akibat kasus judi sabung ayam ini, Ketua Pengadilan Tinggi menarik Iskandar dari PN Takengon ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 1 Oktober 2010 untuk dibina. Hal ini diperkuat dengan keputusan MA pada tanggal 1 November 2010.

Namun hal ini tidak membuat Iskandar jera. Iskandar tertangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 23 November 2010. Dari tangan terdakwa didapati dua paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok yang disimpan di tas kecil warna cokelat.

Karena tertangkap tangan menggunakan narkoba, MA menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara melalui putusan nomor 103/KMA/SK/VII/2011 pada tanggal 14 Juli 2011.

"Berdasarkan pasal 23 UU No 2/1986, bahwa apabila hakim dalam proses hukum ditangkap/ditahan maka dengan sendirinya diberhentikan semntara dari jabatan hakim," papar Kepala Biro Hukum dan MA, Ridwan Mansur.

Atas perbuatannya, Iskandar dihukum 1 tahun penjara oleh PN Kalianda. Tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang mengubah hukumannya menjadi 1 tahun rehabilitasi. Putusan ini dikuatkan di tingkat kasasi.

Karena putusan kasasi ini bersifat tetap, MA mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat Iskandar kepada Presiden. Usulan itu dilayangkan melalui Surat Keputusan Nomor 105/KMA/HA.01/XI/2012 pada tanggal 21 November 2012.

Setelah itu, Iskandar pun menghilang. Setelah lama jejaknya hilang bak ditelan bumi, tahu-tahu Iskandar ditangkap Polda Aceh pada 22 Januari 2013 karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Belakangan terungkap Iskandar bukan lagi hakim seiring ditandatanganinya rekomendasi pemecatan MA oleh SBY pada 10 Januari 2013 lalu.

"Iskandar Agung sudah bukan hakim lagi sejak turun Keputusan Presiden tertanggal 10 januari 2013 No 3/P/2013 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Jabatan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, diberhentikan terhitung sejak 1 September 2011," terang Ridwan.

"Prosedur pemecatan ini sesuai dengan UU No 49 tahun 2009 tentang peradilan umum dan Peraturan Pemerintah No 2/1986 tentang PNS," cetus mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini.

 

Sumber : Detik



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close