Beranda»Berita Umum»Harta Efendi Simbolon, Cagubsu dari PDIP Rp57,76 miliar

Harta Efendi Simbolon, Cagubsu dari PDIP Rp57,76 miliar

BISNIS ACEH
Selasa, 29 Januari 2013 22:48 WIB

Efendi SimbolonFOTO : antarafotoEfendi Simbolon

JAKARTA - Nilai harta kekayaan calon gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon, menjadi Rp 57,76 miliar dan 91.970 dollar AS setelah diverifikasi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan harta yang dilaporkan Effendi sendiri ke KPK pada 20 November 2012. Dalam laporan tersebut, Effendi menyebutkan total hartanya senilai Rp 16,88 miliar dan 30.300 dollar AS. Informasi mengenai nilai harta hasil verifikasi tersebut disampaikan Direktur Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedie A Rachim melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (28/1/2026).

"Effendi Simbolon, pelaporan 20 November 2025 sebesar 30.300 dollar AS dan Rp 16,88 miliar. Hasil klarifikasi tanggal 28 Januari 2013 sebesar 91.970 dollar AS dan Rp 57,76 miliar," kata Dedie.

Menurut Dedie, perbedaan nilai harta ini terjadi karena nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dilaporkan Effendi ke KPK masih menggunakan data perhitungan tahun 2009. "Selisih akibat dari jumlah aset berupa tanah dan bangunan yang dilaporkan sebelumnya memakai data perhitungan tahun 2009," ujar Dedie.

Pada Senin (28/1/2026), petugas KPK mendatangi kediaman Effendi dan cagub lainnya, Gus Irawan Pasaribu. Effendi yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu beralamat di Jalan Empang Tiga Komplek Depnaker Nomor 11 RT 008/RW 02 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hari ini, KPK kembali melakukan verifikasi harta dengan mendatangi kediaman para cagub dan cawagub lainnya. Mereka yang didatangi petugas KPK hari ini adalah Djumiran Abdi (cawagub) di Medan, dan Soekirman (cawagub) di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Rabu (30/1/2026), petugas KPK menyambangi kediaman Gatot Pujo (cagub), Fadly Nurzal (cawagub), Rustam Effendi (cawagub), dan Amri Tambunan (cagub) di Medan.

Terakhir, Kamis (31/1/2026), petugas KPK mendatangi kediaman Chairuman Harahap (cagub) dan Tengku Erry di Medan (cawagub). Adapun hasil verifikasi atau pengecekan laporan harta kekayaan para cagub dan cawagub Sumut ini kemudian akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan dipublikasikan. Verifikasi harta dilakukan KPK dalam rangka mendorong transparansi calon kepala daerah dan menciptakan pemilihan umum daerah yang berintegritas.

 

Sumber | kompas



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close