Beranda»Berita Umum»Antar ganja 45 kg, tiga warga Aceh dibekuk aparat Polda Sumbar

Antar ganja 45 kg, tiga warga Aceh dibekuk aparat Polda Sumbar

BISNIS ACEH
Kamis, 11 September 2025 20:30 WIB

[Foto : antara]">Foto : antaraIlustrasi ganja

PADANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengamankan ganja seberat 45 kilogram dari seorang kurir ganja yang berasal dari Aceh, Provinsi Aceh di daerah Lubuk Bangku, Kabupaten Limapuluh Kota.

"Ganja seberat 45 Kilogram dari Aceh diamankan di daerah Lubuk Bangku, Kabupaten Limapuluh Kota," kata Kasat Narkoba Polda Sumbar, AKBP Syafnil, di Padang, seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/9).

Dia menjelaskan, ketiga pembawa ganja seberat 45 kg tersebut yakni Muhammad Abu Bakar (42), Ali Murtala (20), serta Muhammad Nasir (19) semuanya merupakan warga Aceh. "Mereka masing-masing membawa ganja dari Aceh dimasukan kedalam tas ukuran besar," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar, tambah Syafnil barang haram tersebut dibawa dari Aceh untuk diteruskan ke Kota Bukittinggi sesuai dengan pesanan. "Mereka dari Aceh menaikan sebuah bus tujuan Kota Bukittinggi untuk diantarkan ke pemenerima pesanan barang haram tersebut," jelasnya.

Ia mengatakan, Ditresnarkoba Polda Sumbar sudah lama melakukan pengintaian terhadap ketiga kurir ganja tersebut.

"Setiap dilakukan penangkapan mereka selalu meloloskan diri, namun baru kali ini dapat ditangkap oleh personel Dit.narkoba Polda Sumbar," katanya.

Dia menjelaskan, saat ini Ditresnarkoba Polda Sumbar masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk dilakukan penangkapan terhadap bandar dan pemesan barang haram tersebut.

"Para kurir tersebut dapat dijerat Pasal 111,112, serta pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara di tempat terpisah, Ali Murtala salah seorang kurir ganja mengatakan, barang haram tersebut dibawa dari Aceh tujuan Kota Bukittinggi.Berangkat dari Aceh pada Rabu (10/9) menumpang sebuah bus "Dari Aceh berhenti di Medan, selanjutnya menumpang NPM tujuan Kota Bukitinggi," katanya.

Dia menjelaskan, ketika berada di warung nasi merek Ananda yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota bus berhenti, ternyata sudah ada polisi ditempat tersebut.

"Polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam bus, kami langsung diamankan di warung nasi tersebut," ungkapnya.

Untuk membawa barang haram dari Aceh ke Bukittinggi mendapatkan upah dari bandar ganja sebesar Rp 300 ribu/kg. Sudah dua kali membawa barang haram tersebut dari Aceh.

"Sebelumnya pernah membawa ganja dari Aceh ke Jambi, mendapatkan upah sebesar Rp 400.000/kg," ungkap Ali Murtala.

 

 

 

 

 

Sumber : merdeka



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close