JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) memberi sinyal menarik kembali napi kasus pencucian uang narkotika Faisal yang sempat dipindahkan ke Lapas Banda Aceh. Sebelumnya, gembong narkotika bermobil Porsche ini menjalani vonis hukuman 10 tahun di Lapas Cipinang.
Pengacara Faisal, Puji Wijayanto, justru mempertahankan kliennya agar tetap berada di Aceh. "Baiknya biar tetap di Aceh saja dekat dengan keluarga," kata mantan Hakim PN Bekasi ini saat dihubungi via telepon, Kamis (25/9/2025).
Puji yang pernah tersandung kasus narkoba ini mengatakan, Faisal bukanlah gembong narkoba seperti yang selama ini digambarkan. "Saya mengenal dan melihat Faisal ini pengusaha yang dimanfaatkan oleh orang-orang narkoba. Faisal bukan gembong narkoba," beber Puji.
Puji meminta BNN tidak perlu ada kekhawatiran bahwa Faisal akan bertemu kembali dengan kaki-tangannya di Aceh pas pemindahan ke Lapas Banda Aceh dari Lapas Cipinang, Jakarta.
"Jadi tidak perlu dikhawatirkan akan ketemu jaringannya lagi di Aceh, karena memang dia bukan pemain ataupun gembong narkoba, saya yakin itu," ujarnya.
Alasan pemindahan sendiri adalah karena adanya permintaan keluarga agar lebih dekat dengan Faisal. Istri Faisal sendiri saat ini berada di Bireun, Aceh.
"Saya kemarin ketemu istrinya waktu antar FaisaL ke Banda Aceh," kata Puji.
Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM akan mempertimbangkan pemulangan Faisal setelah pihaknya melakukan pemindahan.
"Kalau BNN masih memerlukan kita akan pertimbangkan untuk ditarik lagi ke Jakarta," kata Dirjen Pas Handoyo melalui pesan singkat, Kamis (25/9/2025).
Sumber : detik