Beranda»Berita Umum»Gubernur Aceh : Substansi Raqan Hukum Jinayah perlu dikaji lagi

Gubernur Aceh : Substansi Raqan Hukum Jinayah perlu dikaji lagi

BISNIS ACEH
Jum`at, 26 September 2025 15:35 WIB

Gubernur AcehFoto : bisnisacehGubernur Aceh

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Jinayah sebagai payung hukum baru untuk menguatkan syariat Islam di provinsi itu perlu dikaji kembali subtansinya agar pelaksanaannya nanti sesuai harapan.

Hal tersebut disampaikannya dalam tanggapan terhadap pendapat umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna empat rancangan qanun di Gedung DPRA Banda Aceh, Jumat (26/9/2025).
 
Dalam pidato tertulis dibacakan yang Sekretaris Daerah Aceh Dermawan Zaini, dikatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Aceh tetap menghargai apa yang sudah disampaikan terhadap racangan regulasi daerah.
 
“Tetapi, mengingat waktu yang sangat singkat, kami perlu mengkaji kembali subtansi rancangan qanun Aceh tersebut pada kesempatan yang akan datang. Tetapi dalam hal ini kami serahkan prosedur dan mekanisme di dalam membentuk suatu kebijakan Pemerintah Aceh,” kata Zaini.

Menurutnya, substansi materi norma hukum Rancangan Qanun Hukum Jinayah didasari pada asas personalitas, sejalan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang menegaskan penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh, tetap menjaga kerukunan hidup antar-umat beragama.

“Sehingga, kami menyarankan Pasal 5 Rancangan Qanun Hukum Jinayah, redaksionalnya perlu kita pertimbangkan kembali untuk dirumuskan secara bersama-sama dalam rangka untuk tertibnya pelaksanaan pergaulan hidup bermasyarakat di Aceh,” ujarnya.

Pasal 5 dalam rancangan qanun tersebut menjelaskan tentang berlakunya hukum jinayah. Dalam ayat (b) disebutkan setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah (pelanggaran syariat Islam) di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah.

Ayat selanjutnya menyatakan setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah, yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam qanun ini. Qanun ini juga berlaku untuk badan usaha yang menjalankan usahanya di Aceh.
 
Parlemen Aceh dijadwalkan akan mengesahkan empat rancangan qanun pada malam ini. Keempatnya adalah Rancangan Qanun Hukum Jinayah, Rancangan Qanun Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Aceh, Rancangan Qanun tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah, dan Rancangan Qanun Perubahan Tentang Pengelolaan Keuangan Aceh.
 
Dari empat rancangan itu, qanun hukum jinayah paling menyedot perhatian. Selain sanksi cambuk dan denda emas murni bagi pelanggar syariat Islam, yang menjadi sorotan adalah berlakunya hukum tersebut bagi warga non-Muslim.

Qanun Jinayah sebenarnya sudah pernah disahkan oleh DPRA pada 2009. Namun karena isinya dianggap kontroversial, Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh saat itu, menolak menandatangani dan memasukkannya dalam lembaran negara, sehingga tak bisa dijalankan.

 

 

 

 

 

Sumber : okezone



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close