Beranda»Berita Umum»Pegiat HAM di Aceh pertanyakan pemberlakuan Qanun Jinayah ke non-muslim

Pegiat HAM di Aceh pertanyakan pemberlakuan Qanun Jinayah ke non-muslim

BISNIS ACEH
Kamis, 25 September 2025 19:09 WIB

[Foto : istimewa]">Foto : istimewaIlustrasi hukum cambuk

BANDA ACEH – Kalangan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh mempertanyakan pemberlakuan hukum syariat Islam untuk warga non-muslim, seperti dalam Rancangan Qanun Hukum Jinayah.

Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, mengatakan, hukum syariat Islam agak aneh diberlakukan untuk non-muslim karena pada prinsipnya tujuan penghukuman dalam Islam adalah untuk mengajak orang bertaubat atau kembali ke jalan Allah.
 
“Tidak mungkin kita memaksa non-muslim bertaubat sesuai kepercayaan kita (Islam). Mereka punya cara bertaubat sendiri sesuai ajarannya,” kata Zulfikar di Banda Aceh, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, penerapan hukuman dalam Islam jangan ditujukan untuk membuat jera pelaku, tapi itu merupakan salah satu fungsi edukasi untuk mengajak masyarakat menjauhi maksiat. “Jangan semangat penghukuman yang dibawa di sini,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, warga non-muslim cukup ditekankan agar mengikuti norma masyarakat yang ada di Aceh, tanpa memberlakukan hukuman dalam qanun untuk mereka. “Non-muslim ini minoritas di Aceh, tentu mereka akan mengikuti norma-norma yang ada. Kita yang mengaturnya,” sebutnya.

Penerapan hukum syariat Islam harus dilihat dalam konteks Aceh yang masih berlaku hukum nasional dan memiliki beberapa pengadilan. Menurutnya, akan bias jika memaksakan warga non-muslim tunduk pada hukum syariat yang berlaku pada tingkat lokal.

“Kalau di Arab Saudi bisa diterapkan karena di sana hanya ada satu mahkamah, jadi muslim dan non-muslim diadili di satu mahkamah sehingga tidak ada pilihan,” katanya.

Sementara Aktivis Perempuan dari Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah (JMSPS) Azriana mengatakan, pemberlakuan sanksi dalam Qanun Hukum Jinayah bagi warga non-muslim, seperti sebuah pemaksaan.

Menurutnya, ada beberapa pasal yang agak asing dalam ajaran mereka, tapi dilarang dalam Islam. Misalnya ikhtilath atau berdua-duaan dengan lawan jenis yang dalam Qanun Jinayah diancam cambuk.
“Bisa saja kepercayaan agama mereka tidak masalah, misalkan berdua-duaan dengan saudara sepupu, asal jangan sampai khalwat (mesum).” Ujarnya.

“Berarti kita seperti memaksa mereka mengakui sesuatu yang tidak mereka yakini sebagai pelangaran,” lanjutnya.

Pihaknya meminta Parlemen Aceh untuk mempertimbangkan lagi pemberlakuan Qanun Jinayah untuk non-muslim, karena jika warga tersebut keberatan maka qanun ini bisa diuji materai (judicial review).

 

 

 

 

Sumber : okezone



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close