Beranda»Berita Umum»Puluhan jilboobs di Lhokseumawe terjaring razia WH

Puluhan jilboobs di Lhokseumawe terjaring razia WH

BISNIS ACEH
Rabu, 24 September 2025 18:18 WIB

LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu, menjaring wanita berpakaian ketat pada operasi penertiban busana muslim.

Dalam penertiban yang dilakukan di Jalan Merdeka depan Taman Riyadah, puluhan wanita yang memakai jilbab namun berpakaian ketat dan dianggap seksi atau yang diistilahkan dengan “jilbob”, terjaring dalam operasi penertiban.

Tidak hanya kaum wanita saja, bagi kaum pria yang memakai celana pendek di atas lutut, juga tidak luput dari peringatan petugas.

Sebagaimana terlihat di lapangan, petugas Satpol PP dan WH serta dibantu aparat dari kepolisian serta POM, berdiri berjejer di jalan depan taman Riyadah tersebut. Setiap pengendara kendaraan baik wanita maupun pria yang dianggap tidak berbusana muslim dihentikan oleh petugas.

Setelah diberi peringatan dan nasehat, kemudian dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan memakai pakaian selayaknya busana muslim baik kepada kaum pria maupun wanita. Sedangkan bagi non muslim diingatkan juga untuk berpakaian sopan saja.

Dari sejumlah pelanggaran Qanun Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syiar Ibadah dan Aqidah itu, lebih banyak terjaring kaum wanita, terutama yang berjilbab tetapi berpakaian seksi seperti memakai celana ketat dan baju ketat.

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe M Irsyadi mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya itu, bekerjasama dengan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh. Dalam operasi penertiban Qanun Syariat Islam itu juga, sejumlah petugas dari Provinsi Aceh juga ikut serta.

Dasar pelaksanaan operasi busana muslim dimaksud, dikarenakan, untuk mengingatkan masyarakat agar berpakaian secara muslimah sebagaimana aturan yang berlaku di Aceh.  Apalagi, fenomena saat sekarang, banyak wanita yang menutup kepalanya namun memperlihatkan lekuk-lekuk anggota tubuh.

“Kita hanya mengingatkan saja dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang sama. Serta supaya berpakaian secara Islami dengan tetap memperhatikan kesopanan dan budaya setempat,” terang Irsyadi.

Sementara itu, Kasi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Cut Maulidar menyebutkan, jumlah pelanggar Syariat Islam tentang busana tersebut, lebih kurang mencapai 75 orang.

 

 

 

 

 

 

Sumber : antara



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close