Beranda»Berita Umum»Sebelum disahkan, PPP dan PKS di DPR Aceh minta hukum cambuk bagi pejabat ditambah

Sebelum disahkan, PPP dan PKS di DPR Aceh minta hukum cambuk bagi pejabat ditambah

BISNIS ACEH
Sabtu, 27 September 2025 11:17 WIB

BANDA ACEH - Semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) setuju terhadap isi Rancangan Qanun Hukum Jinayah. Fraksi PPP-PKS mengusulkan penambahan sanksi cambuk bagi pejabat negara yang melakukan pelanggaran syariat Islam (jarimah).
 
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PPP-PKS Mahyaruddin Yusuf dalam pandangan akhir fraksi rapat paripurna tujuh rancangan qanun Aceh termasuk tentang hukum jinayah di Gedung DPRA, Banda Aceh. Rapat dihadiri 29 anggota dewan dari 69 kursi.
 
Menurutnya pada bab pemberatan Rancangan Qanun Hukum Jinayah perlu ada penambahan aturan hukuman cambuk terhadap pejabat publik dan aparat penegak hukum, agar lebih serius pelaksanaanya.
 
"Untuk pejabat publik dan aparat penegak hukum yang melakukan jarimah harus ditambah hukumannya sepertiga dari hukuman yang tertera," kata Mahyaruddin, Jumat (26/9/2025) malam.
 
Kepada wartawan usai menyampaikan pendapat akhir fraksi, dia mengatakan, penambahan hukuman untuk pejabat negara dan aparat hukum penting. "Karena pejabat harus memberi contoh yang baik kepada publik dan tidak main-main," ujarnya.
 
Menurutnya kalau hukuman yang sama diterapkan kepada pejabat, maka hal ini terkesan penerapan hukum syariat Islam seperti kurang serius. "Kita menginginkan qanun ini berjalan, memang sulit menjalankan sekaligus tetapi pelan-pelan kami yakin akan jalan," sebutnya.

 

 

 

 

 

Sumber : okezone



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close