JAKARTA - Gembong narkotika dengan gaya glamornya, Faisal, dipindahkan ke Lapas Banda Aceh. Pelaku pencucian uang narkotika ini sebelumnya berada di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pemindahan Faisal dibenarkan Kepala Lapas Cipinang Sutrisman, Minggu (21/9/2025). "Yang jelas betul yang bersangkutan dipindahkan dan itu permintaan keluarga dia," kata Sutrisman via sambungan telepon.
Orang nomor satu di Lapas Cipinang ini mengaku tidak ingat persis pemindahan tersebut dilaksanakan. "Kan banyak yang minta pindah," ujarnya.
Selain alasan permintaan keluarga, pemindahanan Faisal juga karena faktor keamanan. Namun dia tidak merinci maksud tersebut.
"Ya itu intern, lah," ujarnya.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan langkah pihak Pemasyarakatan yang meloloskan permintaan Faisal, terpidana pencucian uang narkotika, untuk dipindah ke kampung halamannya di Aceh. Padahal sebelumnya, BNN telah mengajukan permohonan agar Faisal tidak dipindah ke Aceh.
"Kami menyesalkan proses ini, kami sudah meminta ke Dirjen Pemasyarakatan agar Faisal jangan dipindah, karena selain sedang mengajukan PK juga ada perkara lain yang ditangani BNN," kata Kombes Sundari, Direktur Pengawasan dan Harta Benda Sitaan dan Aset (Wastahbaset) BNN, saat dihubungi, Minggu (21/9/2025).
Faisal merupakan gembong narkoba yang divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu. Kerajaan bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba.
Selain dipidana dengan pidana penjara dan dikenai denda, semua aset Faisal juga dirampas, termasuk beberapa mobil mewah miliknya. Hanya rumah yang ada di Lhokseumawe yang tidak disita.
Atas vonis ini, Faisal tidak banding atau kasasi. Tapi Faisal langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). Adapun harta yang disita diduga berasal dari hasil jual beli narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Faisal di Plaza Indonesia saat tengah berbelanja pakaian bermerek. Dia dan mobil Porsche yang dikendarainya turut disita saat itu.
Sejak vonis diketuk, penyidik BNN telah berkirim surat kepada pihak Dirjen Pemasyarakatan untuk tidak memindahkan Faisal dari Jakarta, menyusul rencana Faisal yang meminta permohonan untuk menjalani hukuman di Aceh.
Salah seorang penyidik yang enggan ditulis namanya mengatakan, hal itu disebabkan adanya perkara lain narkotika yang berkait dengan pria asal Bireun, Aceh ini. Selain juga ada kekhawatiran dia bekerjasama dengan kaki-tangannya di Aceh.
Sumber : detik