Beranda»Berita Umum»Warga Cimahi sembunyikan 21 kg ganja Aceh dalam ransel dan koper

Warga Cimahi sembunyikan 21 kg ganja Aceh dalam ransel dan koper

BISNIS ACEH
Minggu, 21 September 2025 13:31 WIB

IlustrasiFoto : liputan6Ilustrasi

BANDUNG - Polisi menyita barang bukti ganja seberat 21 kilogram yang disembunyikan pria inisial RE dalam ransel dan koper. Warga Cimahi tersebut bagian sindikat nasional pengedar ganja.

Personel Ditresnarkoba Polda Jabar meringkus RE di rumah kontrakan, Kampung Babakan Loa, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jabar. Tersangka bertekuk lutut tanpa perlawanan saat polisi menggerebek.

"Sewaktu penggeledahan di kontrakan tersangka, petugas menemukan lima paket ganja atau lima kilogram yang disembunyikan dalam ransel hitam. Petugas juga mendapatkan 16 paket ganja seberat 16 kilogram yang disimpan tersangka di dalam koper besar," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui keterangan tertulis, Minggu (21/9/2025).

Pengakuan RE kepada polisi, total ganja kering siap edar berbobot 21 kilogram atau senilai Rp 21 juta, diperoleh dari AB di salah satu kawasan Sukabumi atas suruhan AK. Sindikat hendak menyebar penjualan ganja asal Aceh di wilayah Bandung Raya.

"Dua tersangka lainnya yaitu AK dan AB yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran petugas," kata Martin.

Tersangka RE mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Dia kena ganjaran Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati," kata Martin.

 

 

 

 

 

Sumber : detik



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close