Beranda»Berita Umum»Polisi bekuk enam pengedar ganja jaringan Aceh

Polisi bekuk enam pengedar ganja jaringan Aceh

BISNIS ACEH
Jum`at, 29 Agustus 2014 17:24 WIB

IlustrasiFoto : istimewaIlustrasi

JAKRATA - Pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menciduk sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Jakarta, Bandung, Banten. Para tersangka adalah berinisial JD Bin HS (29), BG Bin DL (54), AS Bin PR (61), SM alias YS (38), AM Bin LH (54), dan IS Bin SG (20).

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak awal Agustus lalu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Dari hasil penyelidikan selama 1 bulan kita berhasil menangkap 6 pengedar ganja dan amankan 100 kg daun ganja kering," ujar M. Iqbal di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (29/8).

Iqbal menjelaskan, penangkapan bermula ketika pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial JD di wilayah Tanjung Priok. Setelah itu lima tersangka lain yaitu BG, AS, SM, AM, dan IS berhasil diamankan di daerah Pademangan, Tanjung Priok, dan Cilincing.

"5 Tersangka lainnya ditangkap dengan barang bukti yang jumlahnya berbeda-beda," tandasnya.

M.Iqbal menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang diamankan diperkirakan masih menjadi kaki tangan seorang bandar.

"Para pelaku ini kaki tangan seorang bandar yang identitasnya sudah kami ketahui dan sekarang sedang kami buru. Sindikat ini termasuk dalam jaringan Aceh, Jakarta, Bandung, Banten," katanya.

Mengenai modus keenam pelaku tersebut, Iqbal mengungkapkan, diketahui mereka dijanjikan upah ratusan ribu sampai jutaan rupiah setiap pengiriman barang.

"Para pelaku diarahkan untuk mengambil paket ke suatu tempat untuk diberikan kepada seseorang dengan upah ratusan ribu sampai jutaan rupiah setiap pengiriman barang," jelasnya.

Dari tangan keenam tersangka, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 100 kilogram daun ganti kering bila dinominalkan mencapai total Rp 500 juta.

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sampai pidana mati atau seumur hidup.

 

 

 

 

 

Sumber : merdeka



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close