Beranda»Berita Umum»Peringati Hari Anti Narkoba, 10 ribu batang ganja dimusnahkan di Lhokseumawe

Peringati Hari Anti Narkoba, 10 ribu batang ganja dimusnahkan di Lhokseumawe

BISNIS ACEH
Minggu, 22 Juni 2014 18:16 WIB

Ilustrasi pemusnahan ganjaFoto : bisnisacehIlustrasi pemusnahan ganja

LHOKSEUMAWE - Peringatan Hari Anti Narkoba (HANI) 2014, di Kota Lhokseumawe, sebanyak 10 Ribu batang ganja dan belasan gram Sabu-sabu dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di kompleks Terminal labi-labi Lhokseumawe, Minggu.

Kegiatan peringatan HANI 2014 yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Lhokseumawe itu, selain diisi acara pokok dengan pembakaran Narkoba juga dilaksanakan kegiatan gerak jalan santai dengan memperebutkan berbagai aneka hadiah door prize.

Kepala BNNK Lhokseumawe Saiful Fadli yang membacakan sambutan Kepala BNN pusat Anang Iskandar mengatakan, tema peringatan Hani tahun 2014 adalah Pengguna Narkoba Dapat Dicegah dan Direhabilitasi. Dimana maknanya adalah, bahwa pengguna narkoba adalah orang sakit.serta membutuhkan rehabilitasi dan bantuan dari semua pihak untuik penyembuhan agar mereka bisa normal kembali.

Sementara itu, secara nasional, upaya pemberantasan menunjukkan angka peningkatan hasil. Seperti pengungkapan kasus kejahatan peredaran gelap narkoba dan pencucian uang dari hasil kejahatan narkoba. secara nasional pula, dalam kurun waktu Empat tahun terakhir, telah terungkap sebanyak 108.701 kasus dengan jumlah tersangka 134.117 orang.

Sementara pada aspek pencegahan, telah dilakukan upaya intensifikasi dan komunikasi serta edukasi pencegahan, peredaran dan penyahgunaan narkoba untuk semua usia dan lingkungan. Baik yang dilakukan secara langsung dan juga melalui media massa.

Mengungkap tema peringatan HANI 2014, upaya pengungkapan hukum harus lebih diintesifkan dan diintegrasikan dengan upaya pemulihan dan pencegahan. Hal itu untuk memetakan siapa pelaku kejahatan narkoba yang perlu direhabilitasi dan siapa yang harus dipenjara.  Sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 4.

Diakhir kata sambutannya, Saiful mengharapkan, agar masyarakat Indonesia bebas dari Narkoba. apalagi golongan usia produktif sangat banyak dan diharapkan ke depan dapat tercitpa generasi yang sehat dan cerdas baik secara rohani maupun jasmani serta bebas dari Narkoba.

Pada pemusnahan barang bukti tersebut, sekityar 10 Ribu batang ganja yang merupakan barang temuan oleh Polres Lhokseumawe dan sebanyak 11.09 gram sabu-sabu dari kejaksaan dimusnahkan dengan disaksikan oleh unsur penegak hukum dan Muspida Lhokseumawe serta masyarakat.







Sumber : antara



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close