Beranda»Berita Umum»Pengelola pegadaian syariah di Banda Aceh korupsi Rp1,8 miliar

Pengelola pegadaian syariah di Banda Aceh korupsi Rp1,8 miliar

BISNIS ACEH
Sabtu, 30 Agustus 2014 02:26 WIB

[Foto : istimewa]">Foto : istimewaPegadaian

BANDA ACEH - Kepolisian Resor Banda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lambaro, Aceh Besar.

Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi pegadaian dengan nilai kerugian mencapai Rp1,8 miliar lebih.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Supriadi mengatakan, tersangka atas nama Muhammad Taufik.

"Tersangka Muhammad Taufik merupakan orang dalam, pengelola unit syariah di kantor pegadaian Beurawe dan Keutapang, Banda Aceh," ungkapnya, Jumat (29/8/2025).

Kasus tersebut berawal dari laporan Toni Azhar, kepala Kantor PT Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Lambaro, Aceh Besar. Yang bersangkutan melaporkan dugaan penggelapan uang pegadaian pada 2013-2014.

Berdasarkan laporan tersebut, sebut dia, jajaran Satreskrim Polresta Banda Aceh menyelidikinya. Hasilnya, ditemukan bukan penggelapan, tetapi tindak pidana korupsi.

Tersangka Muhammad Taufik yang memiliki jabatan sebagai pengelola unit kantor Beurawe dan Keutapang diduga membuat kredit fiktif serta pinjaman tanpa jaminan utuh.

"Maksud tanpa jaminan utuh ini seperti BPKB ada, tetapi tidak disertai fisik mobil. Kalau di pegadaian, kan jaminannya fisik mobil," ungkap Kompol Supriadi.

Akibat perbuatannya tersebut, kata dia, PT Pegadaian dirugikan mencapai Rp1,8 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

"Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kasus ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Selasa (26/8). Adapun barang bukti dua unit minibus Toyota Innova BL 764 JE dan BL 708 JR, serta minibus Toyota Avanza BL 777 DR," kata Kompol Supriadi.

 

 

 

 

 

 

Sumber : bisnis/antara



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close