Beranda»Berita Umum»Polresta Pekanbaru sita 40 kilogram ganja asal Aceh

Polresta Pekanbaru sita 40 kilogram ganja asal Aceh

BISNIS ACEH
Minggu, 22 Juni 2014 16:50 WIB

IlustrasiFoto : liputan6Ilustrasi

PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, berhasil mengungkap jaringan narkoba, jenis ganja, lintas provinsi.

Selain menangkap pelaku, dalam pengungkapkan ini polisi juga menyita ganja seberat total 40 kilogram yang berasal dari Aceh.

"Seorang tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti ganja kering yang totalnya sekitar 40 kilogram," kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Robert Hariyanto, Sabtu (21/6/2025).

Ia mengatakan, polisi mengungkap kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang dilanjutkan dengan pengintaian ke sebuah rumah di Perumahan Nusa Indah Blok D No 29 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.

Hingga akhirnya polisi menggerebek tempat itu pada Jumat (13/6).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 40 kg ganja kering yang sudah dalam bentuk paket-paket siap edar.

Polisi juga menangkap tangan seorang tersangka berinisal EI (31).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjutnya, kegiatan ilegal itu merupakan bagian dari sindikat ganja lintasprovinsi.

Jaringan tersebut kerap menyelundupan ganja ke Riau dari Aceh lewat jalur darat menggunakan bus umum melalui Jalan Lintas Timur Sumatera via Medan.

"Mereka memasukan ganja ke dalam karung bersama kapas, dan diduga mereka ini merupakan bandar besar," katanya.

Para pelaku mengaku baru menjalankan bisnis peredaran ganja enam bulan.

Mereka mengaku sudah mengedarkan ganja sebanyak sekitar 80 Kg, yang dibeli dengan harga Rp1 juta per kg dari Aceh.

Setelah berada di Pekanbaru, para pelaku menjualnya lagi dalam bentuk paket-paket ukuran lebih kecil yang dijual Rp1,5 juta per kg.

Ia mengatakan, polisi kini memburu pemasok barang haram itu yang berinisial S alias Pun, warga Aceh.

Selain itu, polisi juga memburu lima orang tersangka yang berperan sebagai kurir.

"Salah satu tersangka berinisial Z alias Gepeng adalah paman dari tesangka EI, yang sudah tertangkap," katanya.

Ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, dan maksimal hukuman mati," tegas Kombes Robert.

 

 

 

 

Sumber : antara/bisnis



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close