Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Aceh, yang digelar oleh para pemegang saham, yakni para pemerintah kabupate/kota dan dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh sebagai pemegang saham mayoritas menyepakati pergantian jajaran Direksi Bank Aceh.
Rapat yang dikabarkan berlangsung alot tersebut akhirnya sampai pada suatu kesimpulan untuk mengganti dua orang jajaran direksi, dan salah satunya adalah Direktur Utama, serta masuknya mantan Direktur Utama Bank Aceh duduk didewan komisaris.
Menarik untuk disimak dan dicermati persoalan ini, ada apa dibalik sangat bernafsunya para pemegang saham untuk mengganti merombak jajaran direksi Bank Aceh.
Berbagai alasanpun kemudian dilontarkan dan dimunculkan, salah satunya karena adanya mosi tidak percaya karyawan Bank Aceh terhadap para jajaran direksi.
Atas dasar mosi tidak percaya inilah kemudian Gubernur Aceh mendorong dilaksanakannya RUPSLB untuk mengganti jajaran direksi. Alasan mosi ini dikembangkan kemudian bahwa akan sangat sulit menjalankan operasionalisasi Bank Aceh jika tidak adanya keharmonisan antara karyawan dan para pimpinan. Apakah benar separah itu kondisi Bank Aceh sehingga memang sangat mendesak dan perlu untuk mengganti Direktur utama dan merombak jajaran direksi?
Direktur Bank Aceh, Islamuddin yang terpili melalui proses fit and proper tes yang ketat telah melakukan berbagai perubahan dan langkah-langkah untuk meningkatkan performance Bank Aceh, dan salah satunya adalah melakukan efisiensi.
Efisiensi dan terobosan berbagai produk dan jasa Bank Aceh, terlihat dari semakin bagusnya kinerja keuangan Bank Aceh. Lantas apakah dengan mosi tidak percaya dijadikan dasar untuk mengganti jajaran direksi dan direktur utama Bank Aceh?
Seharusnya, objektivitas Gubernur Aceh dibutuhkan untuk menyikapi persoalan Bank Aceh secara adil dan berimbang. Caranya adalah dengan membentuk tim independen untuk melakukan audit independen untuk menilai kinerja Bank yang memiliki aset terbesar di Aceh ini.
Audit independen yang dapat dilakukan adalah audit kinerja dan audit keuangan. Audit kinerja dimaksudkan untuk mengetahui apakah mosi yang dilayangkan tersebut benar-benar dikarenakan buruknya kualitas kinerja dan kepemimpinan para jajaran direksi. Dan audit keuangan adalah untuk mengetahui apakah ada kemajuan kinerja keuangan Bank Aceh selama dijabat oleh Direktur Utama.
Hasil audit inilah seharusnya dijadikan dasar dan telaah untuk mengganti jajaran direksi Bank Aceh. Jadi sangat terlihat Gubernur Aceh kehilangan Objektivitas dalam menyikapi persoalan yang terjadi di Bank Aceh.
Dan satu hal lagi yang menjadi aneh kemudian adalah kemunculan yang tiba-tiba nama mantan Direktur Bank Aceh, Aminullah Usman untuk duduk dijajaran Dewan Komisaris.
Jika kita lihat track record mantan Direktur Bank Aceh, yang gagal dalam proses fit and propers test pemilihan Direktur Bank Aceh, tentu hal ini menjadi pertanyaan kita.
Dan tentunya kita tidak lupa persoalan Kredit macet yang terjadi di Bank Aceh selama dipimpin oleh beliau, seperti kredit macet di Pemkab Aceh Utara senilai Rp 12 miliar. Masing-masing di Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Utara Rp 4,5 miliar dan kredit Kabag Ekonomi Aceh Utara, Melodi, sebesar Rp 7,5 miliar.
Ini menjadi pertanyaan dan tanda tanya besar bagi kita semua, apa agenda tersembunyi dibalik pergantian jajaran direksi Bank Aceh?. Semoga apapun tujuan dari perombakan ini dilandasi oleh semangat untuk membangun Aceh yang lebih baik, dengan mendorong peran Bank Aceh menjadi fungsi intermediasi dalam penyaluran kredit rakyat, guna mempercepat pertumbuhan ekonomi di Aceh.