Beranda»Editorial»Gubernur Aceh harus punya 'mata & telinga' di Jakarta kawal turunan UUPA

Gubernur Aceh harus punya 'mata & telinga' di Jakarta kawal turunan UUPA

H SAKY ~ REDAKSI BISNIS ACEH
Minggu, 24 Februari 2013 21:49 WIB

[FOTO : H Saky/bisnisaceh.com]">FOTO : H Saky/bisnisaceh.comGubernur Aceh, dr Zaini Abdullah

BANDA ACEH - Ada pernyataan yang menarik dari Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh,  selaku kapasitas sebagai Ketua Pemantau Otonomi khusus Aceh dan Papua beberapa hari yang lalu di Banda Aceh.

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah bahwa perkembangan mengenai berbagai aturan-aturan terkait dengan turunan dari Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang hingga kita belum selesai dibahas dan dikerjakan oleh Pemerintah Pusat.

"Ada Sembilan (9) Peraturan Pemerintah (PP), dan 3 Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan oleh UUPA untuk dibentuk oleh Pemerintah Pusat," katanya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, saat ini dari sembilan (9) PP tersebut, baru 5 PP yang sudah selesai, sementara itu, dari 3 Perpres, hanya 1 Perpres yang sudah dibentuk diundangkan. "Karenanya kita terus mendesak kepada pemerintah pusat untuk segera membentuk dan menyelesaikan aturan-aturan yang belum dibuat hingga saat ini," tandasnya.

Sejak UUPA dilahirkan pada 2006, dan hingga kini sudah tahun 2013, artinya sudah 7 tahun PR Pusat, yakni 9 PP baru 5 PP yang selesai, dan 3 Perpres baru 1 Perpres yang siap. Lantas apa masalahnya, sehingga masih tersisa berbagai aturan yang seharusnya disiapkan oleh pusat?

Wakil Ketua DPR RI, dalam pertemuan tersebut menjelaskan, persoalan utama dari keterlambatan dan belum selesainya kewajiban pusat tersebut, umumnya disebabkan persoalan teknis di Kementrian ditingkat Direktur, dan pejabat eselon.

Sebagai tim pemantau Otsus, kami di DPR RI selalu mengingatkan pemerintah mengenai tugas-tugasnya terkait dengan turunan UUPA yang harus diselesaikan untuk Aceh, kata Priyo.

Priyo juga menegaskan, beberapa aturan telah mengalami perkembangan yang pesat, namun ada juga yang sama sekali masih stagnan.

Ia mencontohkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Migas, yang selalu dimintakan oleh Gubernur Aceh untuk diselesaikan, saat ini aturan ini sedang dalam proses normalisasi.

Priyo juga meminta kepada Gubernur untuk membentuk tim khusus untuk mengawal sisa PP dan Perpres yang belum diselesaikan. "Tim ini nantinya akan menjadi 'mata dan telinga' Gubernur untuk memantau dan mengamati perkembangan proses dari aturan-arutan itu dilevel kementrian," katanya.

Saat menarik untuk disimak pernyataan politisi Partai Golkar ini, ini mengindikasikan bahwa selama ini Pemerintah Aceh belum memiliki skenario yang matang untuk lebih reaktif dan pro aktif untuk memantau perkembangan peraturan turunan UUPA tersebut.

Tentu kita pahami bersama, sikap kurang pro aktifnya pemerintah Aceh selama ini ternyata menjadi persoalan sehingga turunan UUPA masih belum selesai di tingkat pemerintah pusat.

Benarkan Pemerintah Aceh kurang pro aktif, ataukah pusat sengaja memperlambat aturan-aturan ini.

Namun disatu sisi, kiranya pernyataan Priyo ada benarnya, dengan memiliki tim yang faham mekanisme pembuatan UU, yang ditunjuk oleh Gubernur, maka tim ini diharapkan dapat menjadi mata dan telinga Gubernur Aceh dipusat.

Tim yang langsung dibawah kendali Gubernur ini dapat melaporkan perkembangan dan progres atau kemajuan dari tiap-tiap peraturan yang telah dibuat oleh pusat.

Untuk itu kita berharap kepada Gubernur Aceh, untuk segera membentuk Tim regulasi turunan UUPA, atau tim apapun namanya.

Kita pikir ini menjadi persoalan dan agenda penting untuk dijalankan oleh Gubernur. Semoga nantinya, jika tim ini terbentuk, maka Gubernur akan selalu mendapatkan laporan terkait masalah-masalah teknis dari aturan tersebut. Dan didasarkan pada masalah-masalah teknis yang dilaporkan oleh tim ini, maka Gubernur dapat mengambil sikap dan langkah politik untuk membawa persoalan ini kepada DPR RI ataupun Presiden RI.



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close