Dalam sistem perencanaan dan pembangunan sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2004 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja suatu daerah harus disahkan selambat-lambatnya pada bulan Desember.
Kemudian dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 20 pada ayat (4) UU Nomor 17 tahun 2003, disebutkan bahwa, “Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.”
Dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam pasal 190 pada ayat (1) juga disebutkan bahwa, “Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola APBA/APBK secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”
Jika mengacu pada ketetentuan sisten perencanaan dan penganggadaran daerah, dan melihat masih belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2013 tentu hal tersebut dapat dikatakan bahwa pengesahan APBA 2013 sungguh sangat terlambat.
Lantas, apakah terlambatnya pengesahan APBA 2013 adalah sesuatu hal yang diluar kepatutan?, jika kita kembali pada UU Nomor 25 tahun 2004, UU 17 tahun 2003, dan UU PA Nomo 11 tahun 2006 jelas bahwa pengesahan APBA 2013 hari ini sangat terlambat, tapi jika kita mengacu pada sejarah pengesahan APBA sepanjang hampir lima (5) dekade terakhir, maka hal tersebut dapat dianggap sesuatu yang lumran dan wajar.
Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) mencatat sejarah pengesahan APBA dari tahun ketahun selalu saja terlambat. Dari sejak tahun 2006, APBA baru ditetapkan pada 5 Maret 2006, selanjutnya APBA 2007 pada 20 Mei, 2008 pada 24 Juni, 2009 pada 29 Januari, 2010 pada 19 Maret, APBA 2011 pada 15 April dan APBA 2012 pada 31 Januari.
Jadi tentu kalapun APBA 2013 juga terlambat disahkan adalah sesuatu hal yang wajar dan lumrah bukan??
Ketua Komite Kebijakan Luar Negeri, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh, Shaluddin Alfata saat dimintai pendapatnya mengenai persoalan ini mengatakan bahwa keterlambatan APBA 2013 adalah hal yang wajar. " itu sangat wajar, jangankan Aceh, DKI saja terlambat," ujarnya.
Namun, kilahnya, DKI Joko Widodo tidak didukung oleh mayoritas kursi di DPRD DKI, sementara jika kita bandingkan dengan Aceh, yang didukung mayoritas kursi parlemen, tentu ini memunculkan satu pertanyaan besar, ada apa APBA 2013 kok masih terlambat.
"Kan aneh, mayoritas di Parlemen, eksekutif juga dari partai yang sama, tapi ini kok APBA tetap terlambat," tukasnya.
Shalahuddin Alfata menilai Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak terbuka soal pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2013.
"Kita kan tidak tau apa masalahnya, karena tidak dibuka kepada publik," katanya
Menurutnya, kalangan pengusaha di Aceh hari ini sangat terimbas dari terlambatnya pengesahan anggaran. "Jelas terimbaslah, jika Januari baru disahkan, artinya pelaksanaan baru dapat dilakukan dibulan Maret dan April," sebutnya.
Ia melanjutkan, selama ini perekonomian Aceh sangat tergantung dari Goverment Expenditure atau belanja dari Pemerintah. "Ini juga persoalan, ekonomi kita kan masih 80 persen tergantung dari anggaran pemerintah, kalau anggaran terlambat, yah perputaran ekonomi juga melambat," tukasnya.
Hal senada disampaikan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala, Iskandarsyah Madjid, Ia menyampaikan bahwa keterlambatan pengesahan APBA adalah sesuatu hal yang lumrah dan sering terjadi di Aceh. "Yah lumrah, ini bukan hal yang baru kalau terlambat, tapi kalau tepat waktu itu baru kemajuan," sebutnya.
Ditambahkannya, ketergantungan ekonomi Aceh terhadap anggaran pemerintah itu sangat tinggi, jadi ketika anggaran terlambat disahkan, berarti ekonomi Aceh terganggu. "Jelas berdampak, ekonomi Aceh itu tergantung anggaran pemerintah, namun sebenarnya kita berharap bahwa legislatif dan eksekutif sebaiknya mendahulukan kepentingan rakyat, agara pengesahan anggaran dapat lebih baik diwaktu mendatang," tukasnya.
Oleh karena itu, sekali lagi perlu pengetahuan kita bersama bahwa, terlambatnya pengesahan APBA 2013 bukanlah catatan buruk bagi pemerintah Aceh, karena memang sejarahnya pemerintah Aceh memang tidak pernah tepat waktu dalam pengesahan anggaran.
Namun kita juga perlu mengingatkan kepada legislatif dan eksekutif, bahwa prioritas kepentingan rakyat seharusnya lebih diutamakan dan menjadi prinsip dasar dalam pembahasan anggaran, hal ini dimaksudkan agar dalam prosesnya hati nurani lebih dikedepankan. Dengan prinsip dasar ini, maka segala apapun kepentingan individu, organisasi ataupun kelompok harus selalu tetap mengedepankan kepentingan rakyat Aceh.
Karena, apapun yang dilakukan hari ini akan menjadi cermin dan ukuran masyarakat untuk menilai sejauh mana keberpihakan unsur legislatif dan eksekutif dalam mengemban amanat rakyat.