Sejak disahkan dalam rapat paripurna DPR Aceh pada (22/3), Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh menuai kontroversi.
Qanun tersebut menjadi kontroversial karena memuat lampiran bendera Aceh yang digunakan sebagai bendera daerah adalah bendera bulan bintang, yang secara fisik mirip dan dapat dikatakan sama dengan bendera yang digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada periode Aceh masih didera konflik.
Kelompok yang pro berpandangan bahwa tidak ada yang salah dalam proses pemilihan bendera Aceh yang mirip dengan Bendera GAM, karena secara aturan dan pembentukan Qanun semua tahapan dan proses legal dan sah.
Pihak ini juga menilai, dalam Memorandum of Understanding antara Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 juga memberikan kewenangan Aceh miliki bendera.
Kewenangan itu terus diperkuat dengan lahirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh yang secara spesifik mengatur kewenangan Aceh memiliki bendera dan lambang sebagai identitas ke Acehan.
Euforia rakyat menyambut lahirnya qanun bendera dan lambang di ekspresikan dengan beragam, dan bahkan tidak sedikit warga yang kemudian melakukan konvoi yang secara luas dipublikasikan oleh berbagai media ke penjuru nusantara.
Sontak saja hal ini memantik kepanikan elemen bangsa, semua berbicara bahwa Aceh ingin Merdeka, ide separatisme masih tumbuh dan mengakar di Aceh. Elit-elit Partai Aceh yang merupakan mantan aktivis GAM masih berhasrat ingin memerdekakan Aceh pisah dari NKRI. benarkah?
Tak ayal, Kementrian Dalam Negeri lantas dalam hitungan hari telah selesai membuat klarfikasi atas Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Bahkan Kemendagri mengurus Dirjen Otonomi Daerah untuk secara langsung menyampaikannya. Tidak sampai disitu, selang dua hari dari kedatangan Dirjen Otda, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi langsung mendatangi Aceh untuk mencari masukan dan menyelesaikan persoalan ini.
Bahkan dalam pernyataan-pernyataan keras Mendagri secara langsung menyatakan menolak Bendera Aceh, pun begitu juga politisi Jakarta yang latah ikut-ikutan menolak bendera Aceh. Umumnya mereka meragukan integritas Aceh terhadap NKRI, Jakarta masih ragu bahwa Aceh belum berkomitmen penuh terhadap keutuhan NKRI, karenanya isu separatisme dihembuskan terkait dengan bendera Aceh.
Dan tak pelak, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam satu kesempatan secara implisit menyatakan penolakannya terhadap bendera Aceh.
Benarkan masih ada ide separatisme di Aceh? dan benarkan mantan-mantan pejuang GAM dulunya masih berkehendak ingin memisahkan Aceh dari NKRI?
Jika kita perhatikan dari pernyataan-pernyataan mantan petinggi GAM, yang hari ini sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) seperti Malik Mahmud, Zakari Saman. Pun begitu Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf yang merupakan bawahan langsung Menteri Dalam Negeri. Selalu berikrar bahwa perdamaian Aceh dalam NKRI.
Adalah hal yang aneh kemudian ketika RI meragukan komitmen Aceh.
Dan adapun kelompok yang kontra, menilai langkah DPR Aceh dalam penetapan Bendera Aceh tidak lepas dari semangat Partai Aceh sebagai pemilik mayoritas suara di legislatif untuk meraih simpati masyarakat jelang Pemilu 2014.
Dan bahkan ada sebagian masyarakat yang mengekspresikan kekhawatirannya Aceh akan kembali dalam pusaran konflik dengan menggelar aksi tandingan.
Aksi tandingan dengan cara mengibarkan bendera merah putih marak terjadi di berbagai wilayah Tengah, dan Barat Selatan Aceh.
Benarkan sudah segitu parahnya persoalan bendera Aceh, sehingga perlu mengarahkan persoalan ini ke arah konflik komunal?
Kita harus mengingatkan Jakarta, bahwa tidak perlu meragukan Aceh sebagai entitas Indonesia. Penggunaan Bendera dan Lambang Aceh justru adalah langkah positif untuk mengubur ide-ide separatisme di Aceh.
Tentunya, dengan telah digunakannya bendera dan lambang Aceh sebagai bendera dan lambang daerah, maka tidak akan ada lagi kelompok yang anti perdamaian Aceh yang akan menggunakan bendera dan lambang tersebut untuk merusak perdamaian Aceh.
Penggunaan bendera dan lambang Aceh adalah langkah nyata integrasi Aceh kedalam NKRI. Tidak ada lagi separatisme di Aceh, bahwa kemudian adalah kelompok yang tidak puas akan perdamaian Aceh, mereka harus menggunakan lambang dan bendera diluar yang telah ditetapkan sebagai bendera dan lambang Aceh. Dan mereka itulah separatisme sebenarnya.
Jakarta tidak perlu ragu terhadap Aceh, sejarah telah membuktikan bagaimana rakyat Aceh berkontribusi besar dalam sejarah perjalanan kemerdekaan Indonesia.