BANDA ACEH - Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh diminta memperketat izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan pertanian dalam upaya menjaga penciutan lahan sawah produktif.
"Pemerintah harus tegas dan memperketat pemberian izin terhadap areal persawahan produktif, sehingga minat masyarakat yang ingin mendirikan bangunan di atas areal persawahan dapat diminimalisir," kata pengamat pertanian Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh M Nasir di Banda Aceh, Selasa.
Menurut dia, laju penciutan areal pertanian di provinsi akan terus meningkat jika tidak dilakukan langkah antisipasi oleh pemerintah di seluruh kabupaten/kota.
Kemudian pemerintah juga dapat menggenjot hasil produksi pertanian milik petani, sehingga tidak ada minat dari pemilik lahan untuk menjual areal persawahannya untuk didirikan bangunan baik itu perumahan maupun pertokoan.
"Jika hasil produksinya lebih banyak dan pendapatan yang dicapai cukup menjanjikan tidak akan ada masyarakat yang ingin menjual lahannya," katanya.
Nasir mengatakan kedua langkah tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah dalam upaya menjaga luas areal persawahan yang ada di 23 kabupaten/kota di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu.
Guru Besar Fakultas Pertanian Unsyiah itu juga mengatakan penciutan lahan pertanian seperti pendirian berbagai bangunan akan berdampak terhadap hasil produksi pertanian yang akan dicapai di masa mendatang.
"Tidak ada langkah lain selain memperketat izin dan meningkatkan produksi melalui ketersediaan varietas unggul dalam mengatasi penciutan lahan pertanian di masa mendatang," demikian Nasir.
Sumber : Antara