BANDA ACEH - Petugas Bea Cukai mengamankan 215 karung atau dua ton lebih bawang merah impor ilegal dari Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Pulau Weh, di Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.
"Ada seberat 2.042,50 kilogram atau dua ton lebih bawang merah impor dari Sabang yang dicegah masuk ke daratan Aceh," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Beni Novri di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengatakan bawang merah impor dari India tersebut dicegah masuk ke daratan Aceh pada Selasa (16/4) pukul 10.30 WIB. Namun, baru sekarang dipublikasikan karena kasus penyeludupan ini sedang dalam proses pengusutan.
Beni Novri menjelaskan pencegahan penyeludupan itu berawal dari informasi Bea Cukai Sabang yang menyebutkan sebuah mobil bak terbuka jenis L300 mengangkut bawang impor dari Sabang melalui kapal feri.
"Petugas Bea Cukai Sabang telah melarang terjadinya pengangkutan tersebut. Akan tetapi, pengangkut tetap nekat membawa bawang masuk kapal feri dan diberangkatkan ke Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh," katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, petugas Bea Cukai Banda Aceh dan tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh melakukan penjagaan ketat terhadap lalu lintas sarana pengangkut yang keluar masuk di pelabuhan penyeberangan tersebut.
Ketika KMP BRR, kapal penyeberangan yang melayani Sabang-Banda Aceh, merapat di pelabuhan, petugas langsung menggeledah mobil bak terbuka dan ditemukan kendaraan dengan nomor polisi BK 8488 BU mengangkut bawang yang ditutupi dengan kardus bekas.
Sebanyak 215 karung atau lebih dari dua ton bawang dan mobil pengangkut tersebut langsung diamankan. Begitu juga dengan sopir mobil dengan inisial AS berusia 25 tahun diperiksa dan dimintai keterangan, katanya.
"Saat ini, barang bukti bawang diamankan di sebuah ruangan di kompleks kantor Bea Cukai Banda Aceh guna penanganan pengembangan kasus lebih lanjut," kata Beni Novri.
Sumber : Antara