JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan kajian bea masuk untuk produk hortikultura terganjal kawasan area perdagangan bebas (Free Trade Area/FTA). Pasalnya, bea masuk hanya bisa diterapkan untuk negara-negara di luar FTA.
"Untuk negara-negara di luar FTA itu bisa dilakukan, tapi untuk FTA nggak bisa dilakukan karena sudah nol," ujar Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro usai Rapat Koordinasi mengenai pangan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/4).
Bambang menegaskan aturan bea masuk tersebut dapat diterapkan di negara-negara yang sudah memiliki perjanjian FTA dengan Indonesia tetapi hanya bersifat sementara dan fleksibel.
"Tapi untuk FTA, mungkin yang akan disampaikan pak menko, sudahlah kita fokus saja pada produksi pertanian yang kita memang bisa produksi. kalau memang sangat sulit untuk produksi, ya udah mau nggak mau suplainya harus dari impor," tegas dia.
Sebelumnya Menteri Perdagangan mengatakan pengenaan sistem tarif untuk membatasi impor hortikultura susah dilakukan seiring dengan Indonesia yang terikat dengan beberapa perjanjian internasional yang mengharuskan tarif tersebut turun.
Sumber : Merdeka