JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mulai memberlakukan sistem satu atap dalam pemberian izin impor hortikultura. Hal tersebut ditujukan agar proses impor dipermudah.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan implementasi pemberian izin satu atap tersebut akan diberlakukan dalam 1-2 bulan mendatang. Kementerian Perdagangan menjadi pihak yang mengeluarkan izin tersebut.
"Ini udah dibahas panjang lebar dan Insya Allah dalam satu dua bulan ini bisa diimplementasi. Jadinya orang itu kan akan ke satu tempat saja untuk mendapatkan IT, RIPH, dan SPI. Tadinya IT di tempat kita, RIPH di tempat pertanian, SPI di tempat kita. Itu nantinya satu, jadi dokumennya cuma satu," ujar dia usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/4).
Gita menegaskan, izin tersebut akan diberlakukan secara online dengan rumah karantina dan bea cukai sehingga masyarakat mengetahui realisasi impornya.
"Jadi kalau mereka dikasih izin, anggaplah 10 kilo, realisasi bulan kapan dan kapan dan baru 1-2 kilogram itu sangat bisa dipantau secara online," tegas dia.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan dengan diberlakukan sistem satu atap tersebut maka akan mempercepat proses perizinan impor yang selama ini masih berbelit.
"Ada kesepakatan bilateral dari keduanya di mana dalam sistem satu atap itu akan merespons dengan cepat mulai dari rekomendasi sampai eksekusi dalam pengimporan, demikian juga pengendalian di lapangan agar tidak menyimpang pertanian akan memperketat di bea cukai kita maupun karantina kita yang mengacu pada best practice impor holtikultura di manapun harus dilakukan di karantina," kata dia.
Sumber : Merdeka