Beranda»Berita Umum»Tiga tersangka kasus dana hibah Biro Keistimewaan Aceh kembalikan uang korupsi

Tiga tersangka kasus dana hibah Biro Keistimewaan Aceh kembalikan uang korupsi

BISNIS ACEH
Jum`at, 13 Juni 2014 13:55 WIB

Ilustrasi korupsiFoto : istimewaIlustrasi korupsi

BANDA ACEH - Sebanyak tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh tahun anggaran 2010 senilai 1 miliar untuk Yayasan Cakradonya, Lhokseumawe akhirnya menyerahkan uang hasil korupsi itu pada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Pengembalian dana tersebut pada penyidik Kejati Aceh berlangsung, kemarin, Kamis (12/6) sekira pukul 17.00 WIB sore.

Uang senilai Rp 1 miliar itu diserahkan oleh kuasa hukum tersangka, Muzakir SH,MH. Kemudian uang negara tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Adanya pengembalian uang tersebut disampaikan langsung oleh Kapala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejari Aceh, Amir Hamzah dan uang tersebut akan dititipkan sementara di rekening penampung uang pengembalian keuangan negara atas nama Kejati.

"Jadi kita simpan sementara di rekening penampung sementara di rekening BRI atas nama Kejati Aceh," kata Amir Hamzah.

Kendati demikian, Amir Hamzah mengatakan sesuai dengan pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang hasil korupsi itu tidak membuat tersangka menghapus hukum pelakunya.

"Nantinya kalau sudah ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, uang Rp 1 miliar itu diserahkan pada majelis hukum sebagai barang bukti," jelas Amir Hamzah.

Dikatakannya, bila nantinya hukumannya sudah inkrach atau sudah berkekuatan hukum tetap, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara. "Jadi pengembalian uang itu hanya menjadi pertimbangan hakim untuk menghukum tersangka nantinya," tegasnya.

Kasus ini bermula dari proposal yang diajukan oleh para tersangka, DY (52), RM (27) dan AN (48) yang masih berhubungan keluarga dekat. Disebutkan, anggaran itu untuk pembersihan dan pembangunan sarana olah raga di kota Lhokseumawe tahun anggaran 2010 lalu.

Hasil penyelidikan penyidik Kejati Aceh menemukan fakta dana tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan proposal yang diajukan pada Biro Isra Aceh. Sehingga ketiganya ditetapkan menjadi tersangka pada Maret 2014 lalu. Dugaan sementara kerugian negara senilai Rp 1 miliar sesuai dengan proposal dan kasus tersebut masih di audit oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.



Sumber : merdeka



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close