Beranda»Berita Umum»Mantan Kasatpol PP-WH Aceh dibui 2 tahun penjara dan denda 50 juta

Mantan Kasatpol PP-WH Aceh dibui 2 tahun penjara dan denda 50 juta

BISNIS ACEH
Jum`at, 13 Juni 2014 11:31 WIB

Ilustrasi penjaraFoto : istimewaIlustrasi penjara

BANDA ACEH - Mantan Kasatpol PP-WH Provinsi Aceh, Khalidin Lhoong dinyatakan bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Banda Aceh dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi memotong honor 1000 anggota Satpol PP pada tahun 2013 lalu.

Selain Khalidin Lhoong, Pengadilan Negeri Tipikor, Banda Aceh juga menghukum mantan Kepala Tata Usaha (KTU) Satpol-PP Aceh, T Armansyah yang juga ikut berkontribusi dalam tindak pidana korupsi tersebut, kemarin, Kamis (12/6).

Keduanya dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Pasal ini merupakan pasal dakwaan subsider JPU.

Hukuman yang divonis oleh majelis hakim yang dipimpin Abdul Aziz SH lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Khalidin Lhoong 4 tahun penjara dan T Armansyah 4,6 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 600 juta.

"Khalidin Lhong sebagai terdakwa di Satpol PP selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah terbukti menyalahi dakwaan JPU dan melanggar Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55(1) ke-1 KUHP," kata Abdul Aziz.

Lanjut Abdul Aziz, bila terdakwa tidak membayar denda Rp 50 miliar maka terpidana akan diganti hukuman badan selama 2 bulan. Kemudian untuk T Armansyah juga dibebankan untuk mengembalikan uang negara Rp 90,7 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada bulan Mei 2013 lalu Pemerintah Aceh telah mengalokasikan dana untuk Saptol PP senilai Rp 6,6 miliar. Dana itu dipergunakan untuk honorium 1.000 anggota Satpol PP.

Setiap anggota mendapat jatah honorium tersebut sebesar Rp 1,650 juta. Kemudian mantan Kasatpol PP, Khalidin Lhoong bersama KTU T Armansyah memotong dana honor anggota Satpol PP sebesar Rp 650 ribu peranggota. Menurut keterangan kedua terpidana itu untuk keperluan membelikan baju training, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan juga tes narkoba anggota Satpol PP.

Akibat perbuatan kedua terdakwa itu menurut audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh membuat kerugian negara sebesar Rp 475 juta.

 

 

Sumber : merdeka



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close