Beranda»Berita Umum»Negeri Kelantan dalami mekanisme hukum cambuk di Aceh

Negeri Kelantan dalami mekanisme hukum cambuk di Aceh

BISNIS ACEH
Kamis, 05 Juni 2014 04:25 WIB

[Foto : istimewa]">Foto : istimewaIlustrasi

BANDA ACEH - Sebanyak 22 orang perwakilan dari Pemerintah Kelantan, Malaysia menggali informasi penerapan Syariat Islam, khususnya mekanisme hukum cambuk yang dberlakukan khususnya di Kota Banda Aceh.

Ketua rombongan timbalan Exco (DPR) Negeri Kelantan Md Yusnan Bin Yusof di Banda Aceh, Rabu, menjelaskan kedatangan mereka ke Aceh itu untuk mempelajari dan mendalami mekanisme penerapan Syariat Islam di provinsi ujung paling barat Indonesia tersebut.

“Mudah-mudahan, dengan kunjungan dan kami dapat mengetahui informasi tentang penerapan Syariat Islam khususnya di Kota Banda Aceh yang nantinya mungkin dapat diterapkan di Kelantan,” katanya menjelaskan.

Kedatangan tetangga jiran tersebut disambut Sekretaris Daerah Kota Banda Ach T Saifuddin TA, Kepala Dinas Syariat Islam Mairul Hazami, Kasatpol PP/WH Ritasari Pujiastuti, Ketua MAA Sanusi Husen, Kabag Keistimewaan Zahrol Fajri.

“Ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dalam lawatannya ke Banda Aceh terkait upaya penerapan syariat di Kelantan. Kita ingin secara detil dan mendalam menanyakan soal penerapan hukum cambuk,” kata Md Yusnan Bin Yusof.

Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui posisi dan struktur organisasi Satpol PP/WH, Fungsi dan peranan MPU kota, peranan Lembaga Adat Aceh, dan lembaga lainnya dalam kaitan penerapan Syariat Islam.

Sekda Kota Banda Aceh T Saifuddin menyampaikan bahwa kunjungan ini semakin menyemangati Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menerapkan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Kami akui Banda Aceh masih terdapat banyak kekurangan dalam penerapan Syariat Islam, dan kami akan terus belajar dan membenahi segala kekurangan yang ada,”kata Sekda.


Sumber : antara



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close