JAKARTA - Penetapan Bambang Susetyono sebagai tersangka kasus pembukaan lahan dengan cara dibakar di Rawatripa, Provinsi Aceh dinilai keliru.
Kuasa hukum Bambang, Muhammad Achyar telah menyampaikan nota keberatan ke Pengadilan Negeri Meulaboh pada Senin, 2 Juni lalu terkait kontroversi penetapan kliennya sebagai tersangka kasus ini.
Achyar berpandangan bahwa penetapan kliennya sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 54/Pidsus/2014/PN-MBO ini merupakan error in persona dalam dunia peradilan hukum di Indonesia.
"Ini merupakan kesesatan dalam penegakan hukum," tegas Achyar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/6/2026).
Dia mengungkapkan, pada saat terjadi peristiwa kebakaran lahan 19 Maret 2012 silam, kliennya belum menjabat sebagai direktur di PT Surya Panen Subur (SPS). Jabatan itu masih diduduki oleh Eddy Sutjahyo Busiri.
Bambang Sustyono sendiri baru diangkat sebagai direktur PT SPS pada 12 April 2026 lalu menggantikan Eddy yang naik pangkat menjadi presiden direktur.
"Jadi, klien kami baru menduduki posisi direktur PT SPS itu pascaterjadinya peristiwa kebakaran. Dia bukan orang yang bertanggungjawab atas kejahatan tersebut," bebernya.
Achyar menambahkan, pada saat proses penyerahan berkas tahap II oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada Kejaksaan Negeri Suka Makmue, tersangka yang dibawa bukan Bambang Susetyono, melainkan Teuku Asrul Hadiansyah selaku direktur PT SPS yang menggantikan.
Namun, Hadiansyah ditolak oleh jaksa dan meminta agar Bambang yang dihadirkan sebagai tersangka. "Sejak di tingkat penyidikan perkara ini sudah direkayasa agar yang jadi tersangka dan terdakwa adalah klien kami. Sudah terjadi error in persona," pungkasnya.
Sumber : okezone