Beranda»Berita Umum»Koalisi Peradilan Bersih tolak promosi Ketua PT Aceh

Koalisi Peradilan Bersih tolak promosi Ketua PT Aceh

BISNIS ACEH
Selasa, 10 Juni 2014 15:25 WIB

Ilustrasi Foto : istimewaIlustrasi

JAKARTA - Koalisi untuk Peradilan Bersih menolak promosi Mahkamah Agung (MA) atas Chaidir menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Aceh. Koalisi menilai Chaidir memiliki catatan buruk yaitu meminta uang ke Artalyta Suryani alias Ayin untuk main golf.

"Chaidir dianggap pernah memiliki catatan hitam sebagai hakim ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat," ujar perwakilan koalisi dari YLBHI, Bahrain, seperti ditulis dalam rilis yang diterima, Selasa (10/6/2026).

Koalisi untuk Peradilan Bersih terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Legal Roundtable (ILR), Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) NTB, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA Aceh), LBH Pers Padang dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Chaidir pernah dinyatakan melanggar kode etik karena terbukti telah menghubungi Ayin dan meminta sejumlah uang untuk keperluan berlibur dan bermain golf di Cina. Chaidir juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perilaku.

"Chaidir kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menjadi hakim biasa di PN Jakarta Barat," ujar Bahrain.

Koalisi menambahkan, setelah hukuman disiplin berat tersebut dijatuhkan, Chaidir justru diangkat menjadi hakim tinggi di PT Jakarta. Tidak sampai 5 tahun MA kembali mempromosikannya menjadi Wakil Ketua PT Aceh. Hingga akhirnya dipromosikan sebagai ketua PT Aceh.

"Dalam hal ini, MA tidak selektif dalam memilih figur hakim yang memiliki kualitas, integritas, dan kompetensi kerja," tuturnya.

Koalisi lantas mendesak pimpinan MA untuk mengevalusi kebijakan promosi Chaidir tersebut. Selain itu KY juga diharapkan dapat ikut memberikan rekomendasi kepada MA terkait promosi tersebut.

"Pimpinan MA agar segera mengeluarkan keputusan baru untuk menganulir keputusan mengenai promosi jabatan Chaidir sebagai Ketua PT Aceh," pungkasnya.

 

Sumber : detik



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close