Beranda»Berita Umum»Promosi Ketua PT Aceh tabrak keputusan MA

Promosi Ketua PT Aceh tabrak keputusan MA

BISNIS ACEH
Senin, 02 Juni 2014 16:43 WIB

Ilustrasi hakimFoto : istimewaIlustrasi hakim

JAKARTA - Rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) mempromosikan Chaidir menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Aceh, dari posisi sebelumnya sebagai Wakil Ketua PT Tanjungkarang, Lampung. Selidik punya selidik, promosi Chaidir ini ternyata menabrak Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani Hatta Ali.

Berdasarkan Keputusan KMA yang didapat detikcom, Senin (2/6/2026), peraturan yang ditandatangani pada 28 Agustus 2013 itu bernomor 139/KMA/SK/VIII/2013 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim Karir di Lingkungan Peradilan Umum. Dalam butir j disebutkan persyaratan untuk menduduki jabatan pimpinan pengadilan tinggi yaitu:

1. Tunduk pada aturan sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 15 ayat 2 dan 3 UU Nomor 49/2009.

2. Minimal jabatan hakim muda utama golongan/ruang IV/d

3. Memiliki kemampuan teknis yudisial serta kemampuan managerial dan pemahaman mengenai administrasi pengadilan yang baik

4. Diutamakan bagi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan calon pimpinan pengadilan.

5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat.

6. Harus lulus ujian kelayakan dan kepatutan oleh MA sebagaimana ditentukan dalam surat SK KMA nomor 140/KMA/SK/VII/2010.

Apakah Chaidir memenuhi kriteria sebagaimana keenam syarat di atas? Chaidir pada 2008 pernah dijatuhi hukuman berat dengan dicopot dari jabatannya sebagai KPN Jakbar. Sebab Chaidir telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksanaan perilaku hakim.

Chaidir dijatuhi sanksi berat karena meminta uang ke Artalya Suryani untuk main golf. Rencananya, dia akan main golf dengan 2 hakim agung. Setelah dicopot, Chaidir lalu 'diamankan' sebagai hakim tinggi di PT Jakarta.

Namun peraturan tinggal peraturan. Karier Chaidir ternyata tetap moncer. Setelah isu pencopotan meredup, Chaidir lalu dipromosikan menjadi Wakil Ketua PT Aceh. Lantas karier Chaidir melesat yaitu menjadi Wakil Ketua PT Tanjungkarang pada 2003 silam. Belum genap setahun, Chaidir didapuk kembali ke bumi Rencong dengan menjadi Ketua PT Aceh.


Sumber : detik



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close