Berita Umum
Salurkan kredit fiktif Rp129 miliar di Aceh, 3 pejabat BNI Medan divonis 8 tahun penjaraMEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan masing-masing delapan tahun terhadap tiga pejabat Bank BNI di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Jaksa menilai ketiga pejabat bank tersebut bersalah dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 129 miliar.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Rehulina Purba dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Pengadilan, Medan, Senin (1/4/2026). Menurut jaksa, keterangan saksi-saksi dalam persidangan menunjukkan keterlibatan para terdakwa.
Ketiga terdakwa yang dituntut itu yakni Radiyasto mantan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda Medan, Darul Azli mantan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda, dan Titin Indriani mantan Relationship BNI SKM Medan. Ketiganya hadir dalam persidangan itu.
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar para terdakwa membayar denda. Masing-masing sebesar Rp 500 juta.
"Subsider lima bulan kurungan penjara," ujar jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Erwin Mangatas Malau tersebut.
Kasus yang menjerat ketiga terdakwa ini bermula dari penyaluran kredit pada tahun 2009 kepada Boy Hermansyah, yang buron sejak Oktober 2011, selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang berada di Aceh. Kredit untuk usaha perkebunan senilai Rp 129 miliar itu ternyata tidak sesuai peruntukan, aset yang diagunkan juga bermasalah.
Dana yang dikucurkan tidak dipergunakan untuk kegiatan usaha seperti yang disampaikan. Dalam perhitungan kemudian diketahui, negara mengalami kerugian sebesar Rp 117,5 miliar dan jaksa menilai ada keterlibatan ketiga terdakwa dalam kasus kredit fiktif ini.
Sumber : Detik