TANGERANG - Jaringan narkoba asal Aceh yang memasarkan ganja di wilayah Jabodetabek dengan dipandu oleh Guntur, penghuni Lapas Pemuda Tangerang, Selasa (2/4) dini hari, dibekuk.
Mereka diringkus petugas Polsek Batu Ceper di Poris Gaga RT 05/02, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu ceper, Kota Tangerang, Banten.
Kapolsek Batu Ceper Komisaris Krismi mengatakan penangkapan itu berawal dari dibekuknya AM,18, warga Rawa Bamban, Kelurahan Juru Mudi, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten yang kedapatan membawa dua linting ganja.
Dari pengakuan tersangka, petugas melakukan pengembangan, sehingga akhirnya berhasil menangkap Ahmad Fahruddin di rumah kontrakannya di Kampung Poris Gaga RT 05/02, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.
"Sebanyak 18 kg ganja itu disimpan Fachruddin di bawah tempat tidur kamar kontrakannya," kata Kapolsek sembari menambahkan ia ambil ganja itu atas panduan Guntur, penghuni Lapas Pemuda Kota Tangerang di wilayah Pondok Gede, Bekasi dengan mengendarai sepeda motor.
Adapun Andi, yang menjaga rumah kontrakan yang dijadikan gudang di wilayah Pondok Gede saat akan di tangkap melarikan diri.
"Saat anggota kami datang ke sana, rumah kontrakan itu sudah tidak ada penghuninya," katanya.
Sumber : Metrotv