Beranda»Berita Umum»Agar tak dipenjara, berikut prosedur pembayaran royalti fotokopi buku cetak

Agar tak dipenjara, berikut prosedur pembayaran royalti fotokopi buku cetak

BISNIS ACEH
Kamis, 25 September 2025 16:03 WIB

[Foto : istimewa]">Foto : istimewaIlustrasi

JAKARTA - Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI) bakal mempolisikan pengusaha fotokopi yang ketahuan memperbanyak buku yang dilindungi karya ciptanya, jika tidak membayar royalti kepada penulis. Aturan itu digalakkan untuk menghargai hak ekonomi penulis.

"Tukang fotokopi bilang 'Saya enggak bisa, karena belum ada izin dari hak cipta'. Kalau enggak mau masuk penjara," kata Dewan Pembina YRCI Ansori Sinungan, Kamis (25/9).

Ansori menjelaskan prosedur perizinan, agar kegiatan memperbanyak buku yang dilakukan perusahaan fotokopi menjadi legal. Namun memang semua itu akhirnya kembali pada tingkat kesadaran pengusaha untuk taat aturan.

Pengusaha jasa fotokopi hendaknya mengajukan permohonan untuk memperbanyak atau mengomersilkan buku ke YRCI. Nantinya YRCI akan mengeluarkan lisensi, sebagai dasar legalitas memperbanyak karya cipta.

Kenapa YRCI? Ansori menjelaskan bahwa lembaganya sebagai bentuk perwakilan dari penulis yang konsen mengurusi persoalan royalti.

"Tidak mungkin semua pengarang bisa menarik royalti dari tempat-tempat (fotokopi). Dia akan memberikan kausa kepada YRCI untuk menarik royalti," kata Ansori.

Sedangkan untuk hitungan besaran royalti, bisa dicapai dengan jalan kesepakatan antar kedua pihak.

"Kalau di negara maju, di mesin fotokopi ada konter, seperti kalau di listrik ada meterannya. Cara perhitungannya sudah ada rumusannya, bisa kembali kepada kesepakatan," katanya.

Namun aturan ini tidak berlaku bagi orang atau pengusaha yang memfotokopi buku dengan tujuan bukan dikomersilkan.

 

 

 

 

 

Sumber : merdeka



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close