JAKARTA - Kementerian Perdagangan mencatat bahwa baru 11 persen konsumen di Indonesia memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Angka ini didapat melalui survei pada tahun lalu.
Direktur Jendral Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Nuzulia Ishak, mengatakan sementara 38 persen masyarakat yang hanya mengerti haknya. Pemahaman bahwa pola konsumsi masyarakat saat ini dilindungi UU masih sangat minim.
"Hasil penelitian badan konsumen yang dilakukan Kemendag menemukan konsumen mengerti hak dan kewajibannya dilindungi oleh Undang-undang baru 11 persen. 38 persen hanya mengerti haknya saja," ungkap Nuzulia di Gerai Carrefour, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (19/4).
Kemendag berkomitmen akan terus mensosialisasikan hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh para konsumen. Termasuk melindungi konsumen dari pelaku usaha yang nakal.
Sepanjang 2012, khusus untuk produk non makanan dan minuman, terdapat 13 kasus kelalaian pelaku usaha dalam produk non pangan untuk memenuhi hak dari konsumen. Standar yang berlaku untuk produk ini adalah memiliki label, terdapat manual atau petunjuk penggunaan serta kartu garansi, dan ber-SNI.
"Di 2012 ada 13 kasus produk-produk elektronik. Tidak ada labeling atau kartu garansi," ungkapnya.
Pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen, akan diberlakukan sanksi mulai dari administrasi hingga penindakan hukum. "Sanksi administrasi kita beri peringatan hingga tarik produk, sanksi hukum bisa sampai ke pengadilan," tuturnya.
Untuk melayani pengaduan konsumen, lanjutnya, konsumen bisa mendatangi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk melapor. Saat ini sudah ada 99 BPSK di seluruh Indonesia.
"Tahun ini kita setup lagi 50 BPSK diseluruh kabupaten/kota," tutupnya.
Sumber : Merdeka