LANGSA - Jajaran Polres Langsa, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur memusnahkan barang bukti bawang ilegal sebanyak 7 ton.
Pemusnahan bawang tersebut dilakukan di depan Pos Lantas Langsa, pada Senin (15/4/2026) dengan cara membakar bawang tersebut.
Warga sekitar yang mengetahui akan adanya pemusnahan bawang ilegal itu, mulai menunggu di sekitar lokasi Pelabuhan Kuala Langsa.
Namun saat pembakaran berjalan, api tak sanggup membakar banyaknya bawang. Melihat ini, akhirnya warga mulai menjarah bawang tersebut.
Salah seorang warga menyatakan, pemusnahan ini sungguh disayangkan, karena harga bawang di Kota Langsa masih sangat mahal.
Sumber : Liputan6