Beranda»Agribisnis»Bea keluar CPO akan diturunkan

Bea keluar CPO akan diturunkan

BISNIS ACEH
Kamis, 25 Oktober 2012 15:35 WIB

[FOTO : ISTIMEWA]">FOTO : ISTIMEWAIlustrasi CPO

JAKARTA - Pemerintah mengisyaratkan tarif bea keluar minyak sawit mentah akan diturunkan. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan perlu ada penyesuaian tarif bea keluar CPO untuk mengimbangi penurunan harga komoditas tersebut dalam 1—2 bulan terakhir.
 
“Kalau saya lihat dari penurunan harga yang sudah terjadi 1—2 bulan terakhir kemungkinan [bea keluar] akan disesuaikan,” katanya, Kamis (25/10).
 
Perubahan tarif, jelas Gita, sesuai dengan sistem indeksasi yang berlaku dalam penetapan tarif bea keluar CPO di Indonesia.
 
Tarif bea keluar yang berlaku di Indonesia saat ini  diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 75/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
 
Bea keluar atas CPO dikenakan sesuai dengan harga referensi yang ditetapkan Menteri Perdagangan secara periodik setelah berkoordinasi dengan Menteri/Kepala Lembaga terkait.
 
Harga referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri.
 
Tarif bea keluar CPO terendah adalah 7,5% untuk harga referensi US$750—800 per ton, sedangkan harga tertinggi adalah 22,5% untuk harga referensi di atas US$1.250 ton.
 
Pada Oktober, tarif bea keluar CPO ditetapkan 13,5% pada harga referensi US$950—1.000 per ton.
 
Mendag menegaskan penurunan tarif bea keluar CPO tidak memiliki kontradiksi dengan program penghiliran industri berbasis kelapa sawit.
 
“Hilirisasi sudah terbukti dengan pembukaan pabrik, pembangunan dan investasi jalan terus,” kata Gita.
 
Menteri Perindustrian M. S. Hidayat mengatakan dampak besaran bea keluar pada kinerja ekspor CPO Indonesia bisa ditekan selama program penghiliran tetap bergulir.
 
“Bea keluar intinya bantu penghiliran, kalau hampir semua bahan baku diproses industri pengolahan tidak perlu lagi [CPO] diberi bea keluar,” katanya.
 
Hidayat mengklaim serapan CPO dalam negeri terus meningkat seiring pembangunan industri-industri pengolahan kelapa sawit hilir.
 
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan belum ada permintaan pada Kementerian Keuangan untuk menurunkan tarif bea keluar CPO.
 
Sementara itu, Mendag mengatakan proses perundingan Indonesia dan Malaysia mengenai kuota CPO terus berlangsung.
 
Namun, Gita menjelaskan pemerintah masih belum menentukan posisi Indonesia setelah Malaysia memutuskan menurunkan tarif ekspor CPO negara tersebut dari 23% dari 4,5—8,5%. “Belum, nanti kita bicara dengan Pak Hatta lagi.”

 

Sumber : Bisnis



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close