Beranda»Berita Umum»Qanun larangan 'ngangkang style' ditunggu Mendagri?

Qanun larangan 'ngangkang style' ditunggu Mendagri?

BISNIS ACEH
Senin, 07 Januari 2013 12:40 WIB

[FOTO : ISTIMEWA]">FOTO : ISTIMEWAMendagri Gamawan Fauzi

BOGOR - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan wanita yang duduk mengangkang saat naik sepeda motor saat wanita berada di posisi dibonceng. Namun, Perda tersebut belum masuk ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kami masih belum terima," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Bogor, Senin (7/1).

Jika pun nanti akan masuk, pihaknya akan mengkaji dan mendalami peraturan tersebut baik dan buruknya. Sebab, Gamawan ragu masyarakat Aceh akan setuju dengan peraturan tersebut.

"Kami akan dalami, apakah ini salah satu bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau memelihara tradisi," ujarnya.

Gamawan menyatakan jika dalam evaluasi tersebut peraturan itu lebih banyak sisi negatifnya maka peraturan itu bisa dibatalkan.

"Kita baru saja membatalkan 173 Perda dari sekitar 3.000 yang kita evaluasi di 2012," imbuhnya.

Untuk evaluasi Gamawan berjanji akan melakukannya secepatnya. "Begitu sampai ke kita, kita akan berikan tanggapan," pungkasnya.

 

Sumber : Merdeka



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda

Terbaru di Berita Umum

Close