Beranda»Berita Umum»4 Polisi dikurung 21 hari karena Novi

4 Polisi dikurung 21 hari karena Novi

BISNIS ACEH
Selasa, 08 Januari 2013 17:02 WIB

[FOTO : ISTIMEWA]">FOTO : ISTIMEWANovi Amelia

JAKARTA - Kepolisian Resor Jakarta Barat menjatuhkan sanksi kepada empat anggota Kepolisian Sektor Taman Sari yang terlibat dalam penyebaran foto setengah telanjang Novi Amilia, sopir Honda Jazz yang menabrak tujuh orang di Taman Sari, Jakarta Barat, Oktober 2012 lalu. Menurut Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Titien Wirantina, hukuman yang dijatuhkan berupa penundaan pangkat, mutasi, dan hukuman dalam sel selama 21 hari.

Menurut dia, hukuman tersebut diberikan sejak sidang disiplin selesai dilakukan. "Sudah dilakukan sekitar November atau Desember lalu, saya lupa tepatnya," kata Titien ketika dihubungi, Selasa, 8 Januari 2012.

Menurut dia, keempat anggota Polsek Tamansari yang dihukum yaitu DI, HS, P, dan K. Dalam sidang disiplin, mereka terbukti menerima kiriman foto vulgar Novi. Akibatnya, keempat polisi itu dijatuhi hukuman yang sama, yaitu kurungan selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat selama satu periode, dan mutasi. "Tapi mereka masih tetap bertugas di Jakarta Barat, hanya pindah bagian," katanya. Misalnya, yang sebelumnya ditempatkan di satuan intel dipindahkan ke Sabhara. "Sebelumnya berpakaian bebas, lalu tiba-tiba diharuskan pakai seragam, kan tidak enak," katanya.

Novi Amilia, 24 tahun, menabrak dan melukai tujuh orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober lalu. Kasus ini menarik perhatian publik. Sebab, saat menabrakkan mobil Honda Jazz miliknya, Novi dalam keadaan setengah sadar dan hanya mengenakan pakaian dalam. Dia mengemudi di bawah pengaruh minuman keras. Polisi menyebut Novi mengalami gangguan jiwa.

 

Sumber : Tempo



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close