Beranda»Berita Umum»Tiga napi yang kabur termasuk eks GAM Aceh berhasil diringkus di tengah laut

Tiga napi yang kabur termasuk eks GAM Aceh berhasil diringkus di tengah laut

BISNIS ACEH
Selasa, 05 Agustus 2014 02:58 WIB

[Foto : istimewa]">Foto : istimewaIlustrasi dtangkap

MEDAN - Kepolisian Resor (Polres) Nias, berhasil menangkap tiga narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan LP Kelas II–B Gunung Sitoli, Sumatera Utara (Sumut). Para napi itu (Dedi Herianto yang divonis 12 tahun penjara, Ahmedi merupakan mantan panglima GAM Aceh Selatan dan divonis 15 tahun, Syaili merupakan gembong narkoba antar provinsi dan mendapat vonis 10 tahun penjara) bersama seorang anggota TNI ditemukan dalam perahu yang sedang terombang-ambing di laut.

Ketiganya diamankan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nias AKBP Juliet Permadi Wibowo.

“Tidak ada perlawanan berarti, karena sudah lebih dahulu diberikan tembakan peringatan. Ya, ada pergumulan sedikit saat akan diamankan,” kata Wibowo kepada wartawan di Gunung Sitoli.

Ketiga napi itu kabur dari LP pada Jumat (1/8) dan kemudian dibantu seorang anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0214 Nias Peltu JS. Mereka lantas menyewa perahu nelayan untuk kabur ke arah Aceh.

Dalam perjalanan, perahu yang dikemudikan tiga Anak Buah Kapal (ABK) itu dibajak. Seluruh awak kapal dianiaya dan dibuang ke laut. Dua orang korban diselamatkan nelayan, namun satu lainnya masih hilang sampai sekarang. Pencarian terhadap korban hilang ini terus dilakukan.

Pelarian para napi itu sendiri tidak berakhir sempurna. Perahu yang mereka bajak bolak-balik rusak, dan terombang-ambing di laut. Saat diamankan petugas, kapal itu berada sekitar 20 mil dari Pulau Bintanah yang masih masuk dalam wilayah Kabupaten Nias.

Saat ini para napi, dan anggota TNI dengan inisial Peltu JS sudah diamankan di Markas Polres Nias. Rencananya usai pemeriksaan Pelu JS akan diserahkan ke Polisi Militer setempat, sementara para napi akan diproses lebih lanjut di Polres.

 

 

 

 

 

Sumber : detik



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close