Beranda»Berita Umum»Kemendagri akan klarifikasi aturan 'ngangkang style'

Kemendagri akan klarifikasi aturan 'ngangkang style'

BISNIS ACEH
Jum`at, 04 Januari 2013 11:26 WIB

IlustrasiFOTO : REUTERS/Junaidi HanafiahIlustrasi

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengklarifikasi aturan pemerintah kota Lhokseumawe yang melarang perempuan membonceng sepeda motor dengan mengangkang.

“Semua aturan yang sudah disetujui pemerintah daerah, akan kami klarifikasi kembali,” ujar Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, Kamis, 3 Januari 2013.

Secara normatif, kata Donny, seluruh peraturan buatan pemerintah daerah telah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum disetujui. “Jadi harus dipastikan dulu, aturan itu sudah disetujui bersama atau belum,” ujar dia.

Draft larangan untuk perempuan di Kota Lhokseumawe untuk duduk ngangkang kabarnya sedang disiapkan oleh Dinas Syariat Islam Pemerintah Kota Lhokseumawe. "Setelah selesai, baru ada nomornya," ujar Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe Dasni Yuzar.

 

Sumber : Tempo



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda

Terbaru di Berita Umum

Close