Beranda»Kolom»Terkait persoalan Bank Aceh, Gubernur anti perubahan

Terkait persoalan Bank Aceh, Gubernur anti perubahan

H SAKY ~ PEMIMPIN REDAKSI
Minggu, 06 Januari 2013 21:28 WIB

Logo Bank AcehFOTO : IstLogo Bank Aceh

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh para pemegang saham Bank Aceh, dan langsung dipimpin oleh Gubernur Aceh yang mewakili pemerintahan Aceh selalu pemegang saham pengendali bank pemilik aset terbesar di Aceh, melahirkan beberapa keputusan yang kontroversi.

Kontroversi dari RPUSLB itu terlihat adalah didepaknya dua orang jajaran direksi Bank Aceh, yakni Direktur Utama, dan Direktur Operasional yang notabenenya dianggap sebagai 'orang luar' Bank Aceh. Orang luar didefinisikan bahwa sosok keduanya yang hadir di Bank Aceh bukan merupakan karyawan karir di bank tersebut. Sebut saja misalnya Direktur Utama Islamuddin yang merupakan mantan pimpinan cabang Bank Mandiri, Banda Aceh. Dan Irfan Sofni yang merupakan mantan Direktur Bank Baitul Mustaqim.

Sebelum berbicara menganai keputusah kontroversi dari hasil RUPSLB tersebut, ada menariknya jika kita lihat alasan dari digelarnya RUPSLB oleh para pemegang saham. Pusaran persoalan yang jika dilihat dari secara telanjang, diawali dari mosi tidak percaya sejumlah karyawan Bank Aceh terhadap para jajaran direksi. Mosi inilah yang kemudian berkembang dan menjadi liar, serta dijadikan alasan mendasar bagi Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali untuk menggelar RUPSLB.

Pertanyaan mendasar dari hal ini adalah, apakah benar mosi tidak percaya tersebut adalah landasan dasar dari pemegang saham, dan juga Gubernur Aceh untuk melakukan RUPSLB, ataukah ada alasan lain dan agenda tersembunyi lainnya yang tidak terungkap ke publik dibalik asalasan pergantian Direktur Utama dan didepaknya Direktur operasional Bank Aceh.

Jadi sebenarnya, mosi tidak percaya itu adalah pintu masuk subjectivitas yang dijadikan dasar para pemegang saham untuk menggelar RUPSLB.

Sekarang mari kita teliti, jajaran Direksi Bank Aceh dipimpin oleh 5 orang, Direktur Utama, Islamuddin, Direktur Kepatuhan Tawakal Alaihi, Direktur Pemasaran/Kredit, Busra, Direktur Syariah, Haizir Sulaiman, dan Direktur Operasional Irfan Sofni.

Lantas jika diajukan pertanyaan, mengapa hanya dua nama yang harus diganti, yakni Direktur Utama dan Direktur Operasional?, apakah mosi tidak percaya para karyawan Bank Aceh tersebut hanya kepada dua sosok ini? ini menjadi tanda tanya kemudian, mengapa lantas para pemegang saham memilih hanya mendepak dua orang ini dijajaran direksi Bank Aceh.

Jika kemudian pertanyaanya dilanjutkan adalah, apakah dua sosok ini di Bank Aceh berbahaya bagi perkembangan bank tersebut, sehingga harus disingkirkan, ataukah keduanya banyak melahirkan keputusan-keputusan yang menguntungkan diri pribadi mereka sehingga harus disingkirkan, ataukan keduanya dianggap tidak berhasil memimpin bank tersebut, sehingga target-target yang ditetapkan para pemegang saham tidak dapat capai?

Baik, mari coba kita telaah satu persatu jawaban atas pertanyaan ini.

Jika para pemegang saham dan juga Gubernur Aceh menilai bahwa kedunya berbahaya bagi perkembangan Bank Aceh, namun secara fakta terlihat bahwa kinerja keuangan Bank Aceh terus mengalami peningkatan. Sejak ditinggalkan oleh mantan Direktur Bank Aceh, Aminullah Usman, Bank Aceh hanya mencatatkan laba sebesar Rp233 miliar, namun sejak dua tahun terakhir sejak dipimpin oleh Direktur Utama Islamuddin yang dilengserkan, Bank Aceh mencatatkan laba bersih mencapai Rp488 miliar lebih. Lantas apakah dengan kinerja ini sosok keduanya berbahaya bagi Bank Aceh?

Jika kemudian diajukan pertanyaan, apakah sejak dijabat oleh Dirut Islamuddin dan Direktur Operasional Irfan Sofni, kedunya banyak melahirkan keputusan yang menguntungkan pribadi mereka?

Ada fakta yang menyebutkan, pada masa dipimpin oleh Aminullah Usman, seorang supir di Bank Aceh bisa bergaji hingga Rp11 juta. Namun sejak dipimpin Islamuddin banyak sekali terobosan yang dilakukannya, antara lain melakukan penyesuaian antara gaji dan kinerja karyawan, menghilangkan tunjangan operasional para direksi sebesar Rp30 juta perbulan, dan menurunkan besaran gaji para Direktur dan direktur utama. Kebijakan efisiensi yang dilakukan terbukti semakin membuat Bank Aceh sehat, hal ini terlihat dari kinerja keuangannya yang terus membaik. berbagai kasus kredit macet yang merupakan rezim dari pimpinan sebelumnya satu persatu sampai ke pengadilan.

Lantas, jika kebijakan efisiensi yang dilakukan keduanya dianggap berbahaya, sehingga mereka layak diganti?

Lalu, apakah agenda sebenarnya dibalik pergantian dua sosok tersebut, apakah benar karena mosi tidak percaya para karyawan saja, perlu diteliti ulang berapa persen karyawan yang melakukan mosi tidak percaya tersebut dari persentase ribuan karyawan Bank Aceh?

Kembali kepada pertanyaan awal, mengapa sangat bernafsunya para pemegang saham mendepak keduanya dari jajaran direksi Bank Aceh?

Apakah semangat perubahan dan reformasi yang dilakukan keduanya membuat jengah para pemilik saham dan para karyawan yang selama ini menikmati manfaat dari keberadaan bank ini, apakah keduanya tidak bisa disetir untuk meluluskan keinginan-keinginan para pemegang saham dalam berbagai aspek dikarenakan semangat perubahan yang saat ini sedang dijalankan?

Dan yang anehnya kemudian adalah, mengapa Gubernur Aceh yang memiliki semangat untuk melakukan perubahan untuk membuat Aceh lebih baik justru kehilangan objecitivitasnya dalam menyikapi persoalan yang sedang melanda Bank Aceh.

Kan Seharusnya, objektivitas Gubernur Aceh dibutuhkan untuk menyikapi persoalan Bank Aceh secara adil dan berimbang. Caranya adalah dengan membentuk tim independen untuk melakukan audit independen untuk menilai kinerja Bank yang memiliki aset terbesar di Aceh ini.

Audit independen yang dapat dilakukan adalah audit kinerja dan audit keuangan. Audit kinerja dimaksudkan untuk mengetahui apakah mosi yang dilayangkan tersebut benar-benar dikarenakan buruknya kualitas kinerja dan kepemimpinan para jajaran direksi. Dan audit keuangan adalah untuk mengetahui apakah ada kemajuan kinerja keuangan Bank Aceh selama dijabat oleh Direktur Utama.

Hasil audit inilah seharusnya dijadikan dasar dan telaah untuk mengganti jajaran direksi Bank Aceh. Jadi sangat terlihat Gubernur Aceh kehilangan Objektivitas dalam menyikapi persoalan yang terjadi di Bank Aceh.

Sungguh sangat disayangkan, semangat perubahan dianggap sebagai suatu halangan, dan yang kita sesalkan adalah tidak seharusnya Gubernur Aceh tergopoh-gopoh menjalankan perannya sebagai pemegang saham pengendali untuk melakukan perombakan jajaran direksi. Dan tentunya langkah ini patut menjadi pertanyaan kita bersama, bahwa sesungguhnya Gubernur Aceh anti perubahan.

 

Penulis adalah Pemimpin redaksi bisnisaceh.com, dan tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close