Beranda»Berita Umum»Polisi Syariah di Banda Aceh razia pedagang makanan di Peunayong

Polisi Syariah di Banda Aceh razia pedagang makanan di Peunayong

BISNIS ACEH
Rabu, 02 Juli 2014 12:51 WIB

IlustrasiFoto : merdekaIlustrasi

BANDA ACEH - Puluhan Polisi syariah kota Banda Aceh menggelar razia di kawasan tempat jualan di Peunayong, Banda Aceh. Polisi syariah melarang warga non-muslim berjualan di siang hari. Meskipun jualan yang mereka jajakan diperuntukkan untuk non-muslim.

Larangan non-muslim berjualan di sebuah lorong yang ada di Peunyong, dimana lorong itu memang kawasan tempat tinggal warga keturunan china dan non-muslim lainnya sudah berlangsung sejak puluhan tahun, akan tetapi polisi syariah tetap beralibi melarangnya untuk menghargai warga muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa.

Pantauan di lokasi lorong tempat warga non-muslim jualan, setiap warung nasi yang dibuka di depan pintu sudah tertulis peringatan hanya diperuntukkan untuk warga non-muslim selama bulan puasa. Selain itu, warung nasi yang dibuka itupun hanya pintu depan yang hanya terbuka dan sangat terbatas yang bisa masuk dalam warung tersebut.

Seorang warga keturunan cina yang tinggal di kawasan itu, Erwin mengatakan, seharusnya pemerintah Kota Banda Aceh memberikan kelonggaran untuk warga non-muslim bisa berjualan nasi dan bahan makanan lainnya. Menurutnya, ketentuannya tetap tidak akan dijual dan menghargai warga muslim yang berpuasa.

"Ini kami disini kan semua warga non-muslim, jadi kami minta kepada pemerintah memberikan sedikit dispensasi pada kami," kata Erwin, Rabu (2/6) di lokasi.

Katanya, bukan berarti mereka tidak menghargai warga muslim yang sedang menjalan ibadah puasa. Bukti konkrit yang diperlihatkan untuk menghargai dengan tidak berjualan secara terbuka dan bahkan di depan pintu masuk warung sudah tertera dikhususkan untuk warga non-muslim.

Sementara itu, Kepala Operasi Lapangan Polisi Syariah Kota Banda Aceh, Hardi Karmy mengatakan, ini sudah aturan seperti itu. Dia berdalih hanya menegakkan aturan yang ada yang sesuai dengan pelaksanaan syariat Islam serta himbauan bersama yang ditanda tangani oleh Muspida Plus pemerintah kota Banda Aceh.

"Mereka itu harus menghargai warga muslim sedang berpuasa, ini juga himbauan bersama antara Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Wali Kota, Polresta, jadi semua harus ditaati," jelas Hardi Karmy.

Masih menurut Hardi, polisi syariah tidak melarang siapapun berjualan di bulan puasa. Akan tetapi sudah ada aturan jadwal berjualan makanan siap saji, yaitu antara pukul 16.00 sampai dengan sebelum pelaksanaan salat terawih. Setelah salat tarawih, katanya, dibolehkan untuk buka kembali untuk buka sampai sahur.

"Setelah itu tidak boleh ada yang berjualan," tegasnya singkat.

 

 

 

 

 

Sumber : merdeka



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close