LHOKSEUMAWE - Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Aceh Utara dengan cara disetrum listrik terhadap korban salah tangkap kembali terjadi. Kali ini, Munawar (19) siswa kelas 2 Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Samudera, Kabupaten Aceh Utara menjadi korban.
Kasus tersebut terjadi yang kedua kalinya setelah dialami oleh Faisal (17) warga Cibrek Tunong, Kecamatan Syamtalira Aron beberapa hari yang lalu. Keduanya menjadi korban setruman listrik dalam waktu yang berbeda, saat diperiksa oleh oknum personil polisi dari Mapolres setempat.
Namun dari hasil pemeriksaan, pemudah yang bernama Munawar itu, terbukti tidak bersalah dan tidak pernah terlibat kasus pencurian motor (Curanmor). Dia hanya menjadi korban salah tangkap saja. Sehingga korban terpaksa harus dilepaskan oleh oknum satuan reserse kriminal Polres Aceh Utara.
Penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 11 April 2013, sekitar pukul 05.00 WIB kemarin, Munawar saat itu dijemput oleh sekitar enam orang anggota berpakaian preman di rumah kawanya bernama Rijal, di Kecamatan Tanah Luas.
Munawar menceritakan, dirinya dibawa ke dalam mobil yang dikendarai oleh oknum polisi tersebut menuju Mapolres Aceh Utara. “Saya masih tidur tiba-tiba mereka datang secara tidak sopan, dan memaksanya untuk masuk ke dalam mobil,” ungkap Munawar.
Selama dalam perjalanan, Munawara mengisahkan bagian tubuhnya disetrum hingga 10 kali, ditampar dan ditendang oleh oknum polisi tersebut. “Saya waktu itu ditampar 10 kali dan disetrum listrik,” ungkapnya, hari ini, Sabtu.
Selanjutnya, tutur Munawar, dirinya lantas disuruh pulang kerumahnya setelah dilepas dari penangkapan dengan dibayar uang 10 ribu.
Kasus ini persis seperti korban salah tangkap lainnya yang menimpa pemudah M. Faisal beberapa minggu lalu.
Komitmen kepolisian dalam menanggapi kasus itu, sebagaimana yang disampaikan Wakapolres Aceh Utara, Kompol Herry Afandi, dalam konferensi pers kemarin, pihaknya siap melakukan penindakan terhadap anggotanya jika terbukti bersalah.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Gustav Leo, yang dihubungi mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut sekalian dengan kasus penganiayaan sebelumnya terhadap M Faisal.
Katanya, untuk sementara belum ada hasil penyelidikan lebih lanjut mengenai hal itu. “Untuk saat ini sudah kita serahkan ke Pihak Propam, dan belum ada kabar selanjutnya,” katanya singkat, saat dihubungi Bisnis Aceh.