LHOKSEUMAWE - Hingga akhir tahun 2013 ini, pemerintah Kabupaten Aceh Utara menargetkan program pembuatan akte kelahiran keliling rampung dilaksanakan. Saat ini, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon tengah merangkul masyarakat untuk membuat akte tersebut.
“Ini merupakan program Bupati Aceh Utara dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pelaksanaan pengambilan akte kelahiran di Disukcapil. Kamudian kita bekerjasama dengan Pengadilan dalam agenda sidang akte,” kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil di Disdukcapil Aceh Utara, M. Yusuf, hari ini, Rabu.
Dia mengatakan, untuk membuat akte kelahiran tersebut dikenakan biaya sidang pengadilan senilai Rp137.000 per jiwa khusus bagi yang berusia diatas 21 tahun keatas. Kemudian, dikenakan juga biaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp11.000 oleh Disdukcapil termasuk biaya pasang materai Rp6000.
Sementara yang masih berusia dibawah 21 tahun kebawah, katanya, hanya dikenakan biaya sidang secara kolektif yaitu Rp137000 per Kepala Keluarga, sedangkan biaya PAD dikenakan Rp11000.
“PAD itu dikenakan pada setiap jiwa Rp11.000, itu sesuai keputusan dalam Undang - undang Nomor 32 Tahun 2006. Kecuali anak dibawah usia 60 hari kebawah,” kata M. Yusuf.
Khusus yang usianya dibawah 21 tahun, lanjutnya, sidang pengadilan hanya dikenakan biaya senilai Rp137000 per KK secara kolektif. “Itu kalau ada beberapa orang dalam satu keluarga, dan untuk sidang di PN harus ada dua saksi dalam satu pemohon,” katanya lagi.
Dari sebanyak 27 kecamatan di Aceh Utara, program pembuatan akte kelahiran keliling itu ditargetkan akan dilaksanakan di 38 titik yang telah ditentukan pemerintah. “Kita tengah merangkul dari 38 titik lokasi, dan sekarang telah selesai kita laksanakan di 13 titik, atau baru 25 persen dari target awal,”tutupnya.