Beranda»Berita Umum»Kasus DPID Aceh, KPK panggil anggota Komisi III DPR

Kasus DPID Aceh, KPK panggil anggota Komisi III DPR

BISNIS ACEH
Senin, 15 April 2026 12:31 WIB

[FOTO : Istimewa]">FOTO : IstimewaIlustrasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andi Anzhar Cakra Wijaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Berdasarkan pengamatan di lapangan, Andi tiba di kantor KPK, Senin (15/4) jam 10.00 WIB.

Kepada media, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan bahwa kedatangannya ke kantor KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Haris Andi Surahman (HS).

"Saya sebagai saksi kasusnya Haris Andi Surahman," kata Andi setibanya di kantor KPK.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Ketua Fraksi PAN di DPR, Tjatur Sapto Edi, sebagai saksi untuk Haris Andi Surahman.

Pada November tahun lalu, KPK akhirnya menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi DPID tahun 2011.

Dalam persidangan dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz terungkap bahwa Haris Andi Surahman menjadi penghubung antara Fahd, Abram Noah Mambu, Paul Nelwan dan Wa Ode agar empat kabupaten, Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa mendapatkan alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp 7,7 triliun.

Haris memberikan uang yang berasal dari Fahd, Abram dan Paul Nelwan sejumlah Rp 6,250 miliar ke rekening pribadi Wa Ode melalui staf pribadi Ode, Sefa Yolanda, sebagai pemenuhan fee sebesar 5-6% persen untuk mendapatkan alokasi DPID ke empat kabupaten.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan jaksa dan penyidik harusnya pro aktif terkait permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk menetapkan saksi kasus dugaan penerimaan hadiah terkait alokasi DPID Haris Andi Surahman sebagai tersangka.

 

Sumber : Beritasatu/SuaraPembaruan



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close