BANDA ACEH - Seratusan warga Kota Banda Aceh membubuhkan tanda tangan pada sehelai kain putih sepanjang 5 meter untuk mendukung agar pelaku pemerkosaan terhadap anak di Banda Aceh dihukum berat. Aksi menggalang tanda tangan ini dimotori oleh Forum Peduli Anak Aceh (FPAA) yang berlangsung di depan Masjid Raya Baiturrahman.
Koordinator aksi, Nurjannah Husien, mengatakan, aksi ini merupakan bentuk kecemasan dan kekhawatiran terhadap meningkatnya tindak kekerasan seksual terhadap anak di Aceh.
"Melalui aksi ini, kami mengimbau warga kota untuk peduli dan mengawal proses hukum terhadap pelaku tindak kekerasan," kata Nurjannah, Selasa (16/4/2026).
Menurut dia, pemerintah juga harus mampu melindungi anak-anak dari tindak pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya. Pemerintah dan pemuka agama diminta tanggap terhadap meningkatnya kasus pemerkosaan ini.
"Pemerintah dan ulama tidak boleh berdiam diri melihat fenomena ini. Ini menyangkut masa depan anak-anak generasi penerus bangsa," tandasnya.
Ia juga mengajak semua elemen masyarakat di Aceh untuk peduli terhadap kasus pemerkosaan anak. "Kekerasan seksual belakangan ini terjadi bukan hanya pelakunya dari kalangan dekat korban, tetapi juga orang-orang terhormat," lanjutnya. "Ayo peduli pada anak-anak perempuan kami."
Nurjannah juga mendesak Pemerintah Aceh dan penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas agar kekerasan seksual terhadap anak tidak berulang.
Kasus terkini yang membuat miris, menurut Nurjannah, adalah kasus pemerkosaan terhadap seorang bocah berusia sembilan tahun asal Samahani, Aceh Besar. Bocah malang ini diperkosa oleh pria berusia 65 tahun yang juga guru dan bilal masjid di kampung tersebut. | kompas