JAKARTA - Konflik Aceh yang terjadi pada 1989 hingga 2004 menelan korban jiwa hingga 30 ribu jiwa.
Demikian data yang dipublikasikan Amnesty International mengutip laporan laporan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan sebagian besar di antaranya adalah penduduk sipil.
"Konflik antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menghasilkan kerusakan luar biasa. Banyak korban tewas, tapi yang paling menyedihkan adalah terjadi pelanggaran HAM saat konflik," kata Deputi Direktur Amnesty International untuk Kawasan Asia-Pasifik Isabelle Arradon di Jakarta, Kamis (18/4).
"190 kasus penghilangan paksa juga terjadi sepanjang konflik dan sudah dilaporkan ke Komnas HAM untuk diinvestigasi tapi belum ada tindakan nyata apapun sampai saat ini," ujar Koordinator KontraS Aceh Destika Gilang.
Lebih lanjut, arahan MoU Helsinki untuk membentuk pengadilan HAM maupun suatu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akhirnya dilakukan secara inisiatif oleh rakyat Aceh. Dibentuk rancangan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada 2007.
"Sampai tahun ini upaya tersebut tidak juga ditindaklanjuti oleh pemerintah," pungkas Gilang.
Sumber : MetroTV