BANDA ACEH - Aksi pemerkosaan yang dilakukan seorang guru bantu di Kuta Malaka, Aceh Besar, terhadap anak perempuan berusia 9 tahun menuai kecaman.
Forum Peduli Anak Aceh (FPAA) mengutuk aksi bejat tersebut, sekaligus meminta pelaku dihukum berat.
"Kasus ini jangan dipetieskan. Ini kasus besar yang harus dituntaskan," kata Nurjannah Husein, Kordinator Lapangan FPAA, dalam aksi simpatik di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (16/4/2026).
Dalam aksi tersebut mereka berorasi dan mengusung sejumlah poster kecaman terhadap pelaku, serta mengumpulkan tanda tangan dari pengguna jalan di atas kain putih.
Siapapun yang menandatanganinya, diminta untuk menulis hukuman yang diinginkan terhadap pelaku pemerkosaan. Rata-rata warga menulis hukum gantung dan hukum mati pemerkosa anak dan perempuan.
"Tanda tangan yang terkumpul ini akan kami kirim ke Komnas Perlindungan Anak," ujarnya.
Nurjannah menyebutkan, aksi itu digelar untuk menggungah rasa empati masyarakat terhadap korban dan sama-sama mendorong, serta mengawal kasus pemerkosaan dituntaskan penegak hukum.
Menurutnya, anak-anak sekarang tidak ada lagi ruang aman karena rentan terhadap kekerasan dan pelecehan seksual, sehingga para orangtua harus terus mengawal anak-anaknya.
Saniah, seorang peserta aksi, mengatakan, syariat Islam yang diberlakukan di Aceh ternyata tidak bisa mencegah terjadinya aksi pemerkosaan terhadap perempuan dan anak.
"Aceh yang katanya negeri syariat Islam ternyata banyak pemerkosaan berkeliaran," ketusnya.
Saniah meminta Pemprov Aceh segera mengesahkan Qanun Jinayah dan Acara Jinayah untuk menguatkan landasan hukum pelaksanaan syariat Islam. Dia juga meminta pemerkosa anak dicambuk di depan umum.
Dalam dua bulan terakhir, sudah dua kasus pemerkosaan menggegerkan Aceh. Pertama menimpa DA asal Peulanggahan, Banda Aceh. Bocah 6 tahun itu diperkosa dan dibunuh dua pemuda yang salah satu pelakunya pamannya sendiri. Jasad DA ditemukan di semak-semak Peulanggahan pada 27 Maret lalu.
Sumber : Okezone